Connect With Us

22 Kali Beraksi, Komplotan ABG Penjambret Ponsel Dibekuk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 9 Agustus 2018 | 17:44

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku spesialis penjambret ponsel yang sering beraksi di wilayah Tangerang, Kamis (9/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Komplotan penjambret ponsel yang masih berusia belia dibekuk polisi. Delapan anak baru gede (ABG) itu kini mendekam ruang tahanan Mapolsek Jatiuwung.

Delapan pelaku yaitu CD, WM, HD, YD, KV, RM, FR, KR. Mereka rata-rata berusia sekitar 15 sampai 18 tahun.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan delapan spesialis penjambret ponsel itu ditangkap dibeberapa tempat berbeda.

POLISI

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah 22 kali melancarkan aksinya di wilayah Tangerang.

"Para pelaku mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (9/8/2018).

Dari 22 aksinya, Eliantoro merinci, 13 kali pelaku beraksi di wilayah Jatiuwung, dua kali di Karawaci, sekali di Neglasari dan  Cipondoh, tiga kali di Pasar Kemis dan dua kali di wilayah Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali menambahkan penangkapan komplotan ini berawal saat empat pelaku yaitu CD, WM, HD dan YD sedang melancarkan aksinya secara bersamaan di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (7/8/2018) lalu.

Menurutnya, kala itu keempat pelaku menghampiri korban bernama Cecep Nugraha yang sedang asyik bermain ponselnya di pinggir Jalan.

"Para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas handphone korban," katanya.

Naas, usai merampas ponsel, pelaku tidak berhasil membawa kabur hasil jambretannya tersebut, karena CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya.

"Sehingga WM tertangkap, sementara CD, HD dan YD berhasil melarikan diri," tuturnya.

Polisi pun mengembangkan kasus ini. Lewat WM, dengan mudah petugas pelaku yang melarikan diri tersebut.

"Kami lakukan pengembangan lagi, sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi empat orang temannnya yang dalam aksinya selalu bersama-sama yakni KV, RM, FR dan KR," jelas Zazali.

Polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua unit ponsel. "Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill