Connect With Us

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Oktober 2018 | 18:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Lima orang perempuan dan dua orang laki-laki diamankan Polres Metro Tangerang karena terlibat bisnis prostitusi online.

Kelima tersangka perempuan tersebut yakni lima TM, SK, SR, AS, Y, dan laki-laki RZ, MHM.

Mereka diamankan petugas dari sebuah  ruko Mutiara Karawaci, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

"Ini pengungkapan kasus prostitusi online dengan menggunakan sarana komunikasi yaitu handphone atau yang biasa mereka kenal namanya seks phone," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).

Harry menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku awalnya dengan menyebarkan pesan berantai SMS yang dikirim ke pengguna ponsel secara acak. SMS tersebut berisi kalimat rayuan agar penerima pesan menelepon ke layanan telepon premium 0809xxxx. 

Setelah penerima pesan menelepon, rupanya mereka juga menawarkan jasa esek-esek lainnya, yakni hubungan intim.

Namun, rupanya pesan singkat itu terkirim ke nomor ponsel anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kemudian, untuk membongkar praktek prostitusi online itu, petugas melakukan penyamaran.

"Saat itu anggota kami melakukan under cover by, sehingga terjadilah transaksi melalui handphone dengan menggunakan kata-kata atau bernada seks dan mereka berdua janjian di hotel wilayah Tangerang," jelas Harry.

Sebelum bertemu di hotel, pria hidung belang harus mentransfer uang Rp300 ribu sebagai tanda jadi dari tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.

"Kemudian, saat itu kami lakukan penangkapan dan melakukan pengembangan di salah satu ruko. Didapatkan yang pertama kami tangkap tujuh orang, lima diantaranya perempuan sebagai operator seks telepon tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik melalui handphone dan diajak kencan melalui hotel," bebernya.

Sementara, lanjut Harry, dua pelaku laki-laki yang turut diamankan tersebut berperan menyebarkan pesan genit.

"Mereka pertama melakukan komunikasi dengan korban sampai dengan pulsa korban habis, jadi kalau kita asumsikan bahwa Rp100 ribu pulsa itu tidak sampai dengan satu menit telepon seks. Setelah itu mereka biasanya berkencan menggunakan fasilitas hotel untuk melakukan hubungan seks," papar Harry.

Ketujuh tersangka kini mendekam ruang tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka semua kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill