Connect With Us

Kelompok Ranmor Roro Jonggrang Diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Oktober 2018 | 19:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Metro Kota Tangerang, terkait kasus spesialis penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor dan mobil di bandung. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Kelompok yang kerap beraksi di Bandung itu dikenal dengan kelompok Roro Jonggrang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi (LP) berupa pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Kemudian polisi meringkus seorang pelaku utama berinisial OK saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (5/10/2018).

"Dia adalah pelaku utama dengan modus mengambil kunci kendaraan bermotor di rumah korban saudara Herman," jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, OK kerap menjual hasil curian kendaraan bermotor melalui perantara berinisial UJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, UJ menjual hasil curian tersebut kepada penadah yang mengatasnamakan kelompok Roro Jonggrang di Bandung.

"Lima orang penadah dari kelompok Roro Jonggrang sudah kita amankan. Dari beberapa penadah tersebut kami berhasil mengamankan empat kendaraan mobil dari berbagai macam jenis," terangnya.

Lanjut Harry, kelompok Roro Jonggrang yang diamankan masing-masing berinisial AM, DG, RD, HY dan R. Selain menerima kendaraan curian, kelompok ini juga menerima kendaraan yang digelapkan.

"Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti. Dan mereka menjual kendaraan bermotor dikisaran harga Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kelompok Roro Jonggrang dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MRI/RGI)

BANDARA
WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 24 April 2025 | 16:55

Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill