Connect With Us

Kelompok Ranmor Roro Jonggrang Diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Oktober 2018 | 19:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Metro Kota Tangerang, terkait kasus spesialis penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor dan mobil di bandung. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Kelompok yang kerap beraksi di Bandung itu dikenal dengan kelompok Roro Jonggrang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi (LP) berupa pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Kemudian polisi meringkus seorang pelaku utama berinisial OK saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (5/10/2018).

"Dia adalah pelaku utama dengan modus mengambil kunci kendaraan bermotor di rumah korban saudara Herman," jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, OK kerap menjual hasil curian kendaraan bermotor melalui perantara berinisial UJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, UJ menjual hasil curian tersebut kepada penadah yang mengatasnamakan kelompok Roro Jonggrang di Bandung.

"Lima orang penadah dari kelompok Roro Jonggrang sudah kita amankan. Dari beberapa penadah tersebut kami berhasil mengamankan empat kendaraan mobil dari berbagai macam jenis," terangnya.

Lanjut Harry, kelompok Roro Jonggrang yang diamankan masing-masing berinisial AM, DG, RD, HY dan R. Selain menerima kendaraan curian, kelompok ini juga menerima kendaraan yang digelapkan.

"Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti. Dan mereka menjual kendaraan bermotor dikisaran harga Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kelompok Roro Jonggrang dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MRI/RGI)

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill