Connect With Us

Bangunan Diatas Lahan Negara, Legislator: Pemkot Tangerang Abai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:31

Warga menolak penertiban bangunan di Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dalam sebulan terakhir, terhitung sudah dua kali Pemerintah Kota Tangerang menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Sebelum digusur, bangunan yang ditertibkan di Batu Jaya, Batuceper dan di Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang ini telah ditempati warga untuk tempat tinggal selama 50 tahun lebih.

Akibatnya, warga yang menempati lahan tersebut pun sempat menolak saat Pemkot Tangerang menertibkan bangunan yang dianggap liar tersebut.

GUSUR

Satpol PP menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di Kampung Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin pun angkat bicara. Menurutnya, hal itu terjadi karena sebelumnya pemerintah abai dan melakukan pembiaran saat ada bangunan berdiri diatas lahan milik pemerintah.

"Pemerintah jangan melakukan pembiaran kepada masyarakat terhadap lahan yang memang milik pemerintah," ujarnya, Kamis (18/10/2018).

Ia juga menilai sangat wajar jika warga merasa memiliki lahan yang ditempati, karena sudah mendiami lokasi itu selama puluhan tahun.

Terlebih, kata dia, warga juga telah diberikan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga tercatat sebagai warga Kota Tangerang.

"Penggusuran itu tidak harus ditolerir lagi, karena mereka menempati lahannya pemerintah. Tapi kalau diakui warga punya KTP kan jadi susah," tambahnya.

Ia berasumsi, peristiwa tersebut harus jadi pembelajaran agar hal serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari. 

"Jangan mereka diberikan KTP atau KK baru sehingga tidak terjadi seperti ini lagi," tutupnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill