Connect With Us

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Balita Hingga Tewas di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 Januari 2019 | 18:07

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf dan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim memberikan keterangan pers di RSUD Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Quina Latisa Ramadhani, balita berusia satu setengah tahun, Sabtu (19/1/2018).

Tersangka tersebut adalah Rosita, 28, yang tak lain ibu kandung korban.

"Di mana dalam hal ini surat laporan nomor 02/I/2019, identitas tersangka adalah Rosita beralamat di Sangiang," terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim dalam jumpa pers di RSUD Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Ibu muda tersebut tega menghabisi nyawa korban di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan lima orang saksi. 

Awalnya, tersangka diperiksa bersama ayah kandung korban yang saat ini telah berstatus mantan suami. Kemudian usai pemeriksaan, polisi menaikkan status Rosita menjadi tersangka. Selain keduanya, petugas juga menggali keterangan dari, ayah tiri korban, tetangga dan pemilik kontrakan.

Kata Eliantoro, tersangka menganiaya balita perempuan ini dengan memukulnya secara bertubi-tubi hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.

"Penganiayaannya menggunakan tangan. Dari hasil visum luar memang ada lebam karena ada luka benda tumpul. Nanti akan dilakukan autopsi," jelasnya.

Belum diketahui motif ibu muda tersebut menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 4 ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill