Connect With Us

Hakim Tolak Eksepsi Pencaplok Lahan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:47

Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa PT MPL (Mitra Propindo Lestari) di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/1/2019) ini, beragendakan tanggapan putusan sela.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gunawan, dakwaan terhadap Tjen Jung Sen telah memenuhi syarat formil dan non formil.

"Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima," kata Gunawan.

Ia mengatakan, bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan. "Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada," tuturnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT MPL bersama penasehat hukumnya Upa Labuari ini belum mengambil sikap tegas.

"(Saya) pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2/2019) sebanyak 4 orang saksi," kata Taufik.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill