Connect With Us

Gugatan LAI Terkait Portal Jalan Sungai Turi Kandas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:01

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Tangerang saat menunjukan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Tangerang terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kandas.

Hal itu mengemuka setelah gugatan itu tiga kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun karena tidak dapat melengkapi administrasi yang diminta PN Tangerang, gugatan dengan nomor perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tidak bisa dilanjutkan. 

Data yang diperoleh dari laman informasi PN Tangerang, Hakim memerintahkan Panitera PN Tangerang untuk mencoret perkara gugatan di bawah register perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tersebut dari buku perkara gugatan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp576 ribu.

Biro Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang pencabutan gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum mendapat salinannya.

"Informasi yang kami dapat, dia (LAI) mencabut gugatan. Tapi kita belum dapat salinannya dari PN Tangerang," kata Rizal, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat lantaran ada kekurangan administrasi yang tidak dapat dilengkapi oleh penggugat. 

"Berdasarkan informasi, kemungkinan pencabutan gugatan karena administrasi yang tidak dapat dilengkapi," ungkap Rizal. 

Apabila dikemudian hari pihak penggungat kembali mengajukan gugatan terkait hal tersebut, Rizal mengaku pihaknya siap menghadapinya.

"Kami kan pihak tergugat, artinya kita menghormati marwah pemerintah daerah, kita hadapilah. Tapi perkembangan dari gugatan itu kan ketidaklengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat. Karena legal standing itu," ucap Rizal.

Seperti diketahui, LAI Cabang Tangerang menggugat DBMSDA Pemkab Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Padahal portal yang dimaksud adalah portal yang dipasang oleh Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Di mana, perkara jalan yang dipasang portal tersebut kini disidangkan di PN Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen, 66.

Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) itu dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.(RMI/HRU)

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill