Connect With Us

Gugatan LAI Terkait Portal Jalan Sungai Turi Kandas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:01

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Tangerang saat menunjukan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Tangerang terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kandas.

Hal itu mengemuka setelah gugatan itu tiga kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun karena tidak dapat melengkapi administrasi yang diminta PN Tangerang, gugatan dengan nomor perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tidak bisa dilanjutkan. 

Data yang diperoleh dari laman informasi PN Tangerang, Hakim memerintahkan Panitera PN Tangerang untuk mencoret perkara gugatan di bawah register perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tersebut dari buku perkara gugatan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp576 ribu.

Biro Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang pencabutan gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum mendapat salinannya.

"Informasi yang kami dapat, dia (LAI) mencabut gugatan. Tapi kita belum dapat salinannya dari PN Tangerang," kata Rizal, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat lantaran ada kekurangan administrasi yang tidak dapat dilengkapi oleh penggugat. 

"Berdasarkan informasi, kemungkinan pencabutan gugatan karena administrasi yang tidak dapat dilengkapi," ungkap Rizal. 

Apabila dikemudian hari pihak penggungat kembali mengajukan gugatan terkait hal tersebut, Rizal mengaku pihaknya siap menghadapinya.

"Kami kan pihak tergugat, artinya kita menghormati marwah pemerintah daerah, kita hadapilah. Tapi perkembangan dari gugatan itu kan ketidaklengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat. Karena legal standing itu," ucap Rizal.

Seperti diketahui, LAI Cabang Tangerang menggugat DBMSDA Pemkab Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Padahal portal yang dimaksud adalah portal yang dipasang oleh Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Di mana, perkara jalan yang dipasang portal tersebut kini disidangkan di PN Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen, 66.

Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) itu dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill