Connect With Us

Pencaplok Lahan Pemkab Tangerang Bangun Jalan Tanpa Izin

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Februari 2019 | 17:00

Suasana persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (11/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (11/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berjumlah empat orang. Mereka merupakan pegawai dari Pemkab Tangerang yang di antaranya adalah bagian hukum Setda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Bina Marga.

Dalam persidangan tersebut, Abdullah Rizal, Hendri Hermawan, Masur Rofik serta Irwan Irmansyah pun dicecar banyak pertanyaan oleh hakim, jaksa, serta pengacara.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan adalah seputar izin pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Selama diminta menjawab pertanyaan tersebut, para saksi di muka persidangan secara bergiliran menjawab bahwa PT MPL tidak memiliki izin untuk membangun jalan yang berdiri di atas lahan Pemkab Tangerang.

"Bangunan yang didirikan ini tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Rizal yang merupakan pegawai bagian hukum Setda Pemkab Tangerang.

Menurut Rizal, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini memperkarakan terdakwa tatas pelanggaran Pasal 69 UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan lahan yang mengakibatkan perubahan fungsi.

"Di Desa Laksana tepat di bantaran Kali Asin ini tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri," ucapnya.

Sementara itu Hendri Hermawan menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya dari Dinas Tata Ruang bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu, juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Selain itu, dua saksi lainnya yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

"Atas dasar perintah pimpinan kami terdapat laporan pembangunan jalan yang tidak berizin. Kami pernah cek dua kali setelah ada laporan itu pada bulan februari 2018," ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan pergudangan parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill