Connect With Us

Kerap Diintimidasi Warga di Tangerang, Sopir Truk Tanah Sebenarnya Tahu Aturan, Tapi...

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Mei 2019 | 19:00

Aksi unjuk rasa kekesalan warga terhadap truk tanah "Transformers" yang kerap menyebabkan kecelakaan hingga jatuhnya korban di Pasar Kebon Besar Batuceper. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sopir truk tanah mengaku kerap diintimidasi jika melintas di wilayah Kota Tangerang.

Intimidasi muncul dari warga yang melakukan tindakan olok-olok jika melihat kendaraan berat yang kerap disebut Transformers itu melintas.

Terlebih, baru-baru ini warga di Batuceper dan Benda juga melakukan aksi sweeping terhadap truk tanah yang melintas di sekitaran Jalan Halim Perdanakusuma.

Andi, seorang sopir truk tanah mengungkapkan kegelisahannya kepada TangerangNews, Selasa (7/5/2019).

Ia yang sedang bersantai di halaman Stadion Benteng Tangerang pasca kendaraannya ditindak oleh petugas mengaku bingung.

"Kita bingung. Kita kalau lewat nih warga ngatain, bilang sial. Tapi sebenarnya nggak masalah," ujarnya.

Ia yang telah bekerja sebagai sopir Transformers selama enam tahun itu tidak mempermasalahkan intimidasi yang dialaminya.

Sesungguhnya, kata sopir pengangkut tanah dari Balaraja hingga Dadap ini, ia mengetahui aturan larangan jika truk tanah melintas di Kota Tangerang hanya diperbolehkan pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB sebagaimana tertuang dalam Perwal No. 30/2012.

Kendati begitu, karena kebutuhan atau penghasilan untuk menghidupi keluarganya, ia tetap nekat melintasi kawasan Kota Tangerang.

Terlebih, pekerjaan yang ia lakoni merupakan perintah pengusaha armada pengangkut truk tanah itu.

"Kita juga tahu ada aturan. Tapi kan kita ada kebutuhan, buat makan keluarga. Intinya kita hanya melakukan pekerjaan," ungkapnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KAB. TANGERANG
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill