Connect With Us

Polisi Bekuk Pemuda yang Miliki 34 Gram Ganja di Poris Plawad

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 9 Juni 2019 | 13:15

Tersangka yang berinisial NBP berhasil diamakan pihak kepolisian karna memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,58 gram. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Tangerang membekuk pria berinisial NBP lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,58 gram.

Pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap di kediamannya, di kompleks Cluster Baiti, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba itu membagi 34,58 gram ganja tersebut menjadi tiga bungkus kertas cokelat.

"Rinciannya satu paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna cokelat dengan kode A berat brutto 19,98 gram, Kode B berat brutto 11,74 gram, dan Kode C dengan berat brutto 2,86 gram," kata Ewo, Minggu (9/6/2019).

Menurut Ewo, pelaku penyalahgunaan narkoba itu dibekuk pada Sabtu (1/6/2019). Penangkapan, kata dia, dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku.

Ewo menuturkan, pelaku membeli paket 34,58 gram ganja tersebut kepada pria berinisial DN yang saat ini masih dalam pencarian.

"Jadi dia dapatkan ganja mengaku beli di Kampung Bali, Kalideres," imbuhnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Polisi Selidiki Pelaku Penyebaran Video Teror Pocong

Polisi Selidiki Pelaku Penyebaran Video Teror Pocong

Kamis, 21 Mei 2026 | 14:12

Beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria yang diduga warga Kabupaten Tangerang menangkap pelaku teror pocong.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

BANTEN
Pemprov Banten-Pusat Rakor Bahas Kebutuhan dan Tagihan Listrik PJU Jalan Nasional

Pemprov Banten-Pusat Rakor Bahas Kebutuhan dan Tagihan Listrik PJU Jalan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 | 23:06

Masalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill