Connect With Us

Wali Kota Tangerang Dipanggil Komnas HAM, Ini Masalahnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:40

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memanggil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah perihal konsultasi terkait permasalahan pembangunan jalan tol di Kota Tangerang.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Komnas HAM RI nomor 374/K/Mediasi/VI/2019 yang ditandangani Komisioner Mediasi Munafrizal Manan. 

Dalam isi surat pemanggilan itu, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan tol di Kota Tangerang.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

"Pada pokoknya terdapat permasalahan pada proses pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," isi surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga :

Komnas HAM RI pun meminta melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan OPD terkait serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan agenda konsultasi dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pembangunan proyek strategis nasional itu.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyebutkan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan itu.

"Sudah ditugaskan asisten tata pemerintahan untuk mengklarifikasi itu karena ada bagian hukum. Jadi akan memenuhi," ujarnya kepada TangerangNews di Puspemkot Tangerang, Rabu (19/6/2019).

Dadi mengatakan bahwa Asisten Daerah (Asda) 1 melalui bagian hukum telah menyiapkan proses pemanggilan itu. Sementara terkait jadwal pertemuan belum diketahui.

"Yang jelas harus dijadwalkan," ucap Dadi.

Dalam catatan TangerangNews, korban penggusuran lahan proyek tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran sempat menggelar aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (17/6/2019).

Puluhan warga RT 02/01 Kelurahan Jurumudi itu merasa dirugikan akibat adanya proses pembangunan proyek nasional yang melintasi wilayahnya.

Pasalnya rumah warga pun terdampak penggusuran dengan ganti rugi tidak sesuai dengan harapan. Warga menginginkan, ganti rugi itu sebesar Rp6,5 juta per meter persegi, namun rencana mereka hanya akan menerima Rp2,6 juta per meter persegi.

Dadi menuturkan, pihaknya melalui Kelurahan dan Kecamatan telah memfasilitasi warga terkait persoalan pembebasan lahan yang sudah berlangsung sejak 2017 itu.

"Tim penilainya appraisal (mengapresiasi). Pada saat tidak setuju, prosesnya tetap berjalan. Uang dititipkan pengadilan, nanti yang masing-masing tidak sependapat mengajukan gugatan. Gugatan itu untuk melakukan penilaian ulang, apakah gugatan dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan pengadilan. Kalau pengadilan di tingkat kota kan ditolak, terus maju ke MK," papar Dadi.(RMI/HRU)

TEKNO
Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Minggu, 12 April 2026 | 16:48

Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.

KOTA TANGERANG
1.567 Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Mulai Berangkat 22 April 2026

1.567 Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Mulai Berangkat 22 April 2026

Rabu, 15 April 2026 | 20:40

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten memastikan calon jemaah haji asal Kota Tangerang mulai diberangkatkan bertahap pada 22 April-19 Mei 2026.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill