Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas
Jumat, 24 April 2026 | 12:32
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memanggil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah perihal konsultasi terkait permasalahan pembangunan jalan tol di Kota Tangerang.
Pemanggilan itu berdasarkan surat Komnas HAM RI nomor 374/K/Mediasi/VI/2019 yang ditandangani Komisioner Mediasi Munafrizal Manan.
Dalam isi surat pemanggilan itu, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan tol di Kota Tangerang.

"Pada pokoknya terdapat permasalahan pada proses pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," isi surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga :
Komnas HAM RI pun meminta melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan OPD terkait serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan agenda konsultasi dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pembangunan proyek strategis nasional itu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyebutkan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan itu.
"Sudah ditugaskan asisten tata pemerintahan untuk mengklarifikasi itu karena ada bagian hukum. Jadi akan memenuhi," ujarnya kepada TangerangNews di Puspemkot Tangerang, Rabu (19/6/2019).
Dadi mengatakan bahwa Asisten Daerah (Asda) 1 melalui bagian hukum telah menyiapkan proses pemanggilan itu. Sementara terkait jadwal pertemuan belum diketahui.
"Yang jelas harus dijadwalkan," ucap Dadi.
Dalam catatan TangerangNews, korban penggusuran lahan proyek tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran sempat menggelar aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (17/6/2019).
Puluhan warga RT 02/01 Kelurahan Jurumudi itu merasa dirugikan akibat adanya proses pembangunan proyek nasional yang melintasi wilayahnya.
Pasalnya rumah warga pun terdampak penggusuran dengan ganti rugi tidak sesuai dengan harapan. Warga menginginkan, ganti rugi itu sebesar Rp6,5 juta per meter persegi, namun rencana mereka hanya akan menerima Rp2,6 juta per meter persegi.
Dadi menuturkan, pihaknya melalui Kelurahan dan Kecamatan telah memfasilitasi warga terkait persoalan pembebasan lahan yang sudah berlangsung sejak 2017 itu.
"Tim penilainya appraisal (mengapresiasi). Pada saat tidak setuju, prosesnya tetap berjalan. Uang dititipkan pengadilan, nanti yang masing-masing tidak sependapat mengajukan gugatan. Gugatan itu untuk melakukan penilaian ulang, apakah gugatan dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan pengadilan. Kalau pengadilan di tingkat kota kan ditolak, terus maju ke MK," papar Dadi.(RMI/HRU)
TODAY TAGPerusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews