Connect With Us

Wali Kota Tangerang Dipanggil Komnas HAM, Ini Masalahnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:40

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memanggil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah perihal konsultasi terkait permasalahan pembangunan jalan tol di Kota Tangerang.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Komnas HAM RI nomor 374/K/Mediasi/VI/2019 yang ditandangani Komisioner Mediasi Munafrizal Manan. 

Dalam isi surat pemanggilan itu, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan tol di Kota Tangerang.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

"Pada pokoknya terdapat permasalahan pada proses pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," isi surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga :

Komnas HAM RI pun meminta melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan OPD terkait serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan agenda konsultasi dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pembangunan proyek strategis nasional itu.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyebutkan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan itu.

"Sudah ditugaskan asisten tata pemerintahan untuk mengklarifikasi itu karena ada bagian hukum. Jadi akan memenuhi," ujarnya kepada TangerangNews di Puspemkot Tangerang, Rabu (19/6/2019).

Dadi mengatakan bahwa Asisten Daerah (Asda) 1 melalui bagian hukum telah menyiapkan proses pemanggilan itu. Sementara terkait jadwal pertemuan belum diketahui.

"Yang jelas harus dijadwalkan," ucap Dadi.

Dalam catatan TangerangNews, korban penggusuran lahan proyek tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran sempat menggelar aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (17/6/2019).

Puluhan warga RT 02/01 Kelurahan Jurumudi itu merasa dirugikan akibat adanya proses pembangunan proyek nasional yang melintasi wilayahnya.

Pasalnya rumah warga pun terdampak penggusuran dengan ganti rugi tidak sesuai dengan harapan. Warga menginginkan, ganti rugi itu sebesar Rp6,5 juta per meter persegi, namun rencana mereka hanya akan menerima Rp2,6 juta per meter persegi.

Dadi menuturkan, pihaknya melalui Kelurahan dan Kecamatan telah memfasilitasi warga terkait persoalan pembebasan lahan yang sudah berlangsung sejak 2017 itu.

"Tim penilainya appraisal (mengapresiasi). Pada saat tidak setuju, prosesnya tetap berjalan. Uang dititipkan pengadilan, nanti yang masing-masing tidak sependapat mengajukan gugatan. Gugatan itu untuk melakukan penilaian ulang, apakah gugatan dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan pengadilan. Kalau pengadilan di tingkat kota kan ditolak, terus maju ke MK," papar Dadi.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill