Connect With Us

Wali Kota Tangerang Dipanggil Komnas HAM, Ini Masalahnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:40

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memanggil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah perihal konsultasi terkait permasalahan pembangunan jalan tol di Kota Tangerang.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Komnas HAM RI nomor 374/K/Mediasi/VI/2019 yang ditandangani Komisioner Mediasi Munafrizal Manan. 

Dalam isi surat pemanggilan itu, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan tol di Kota Tangerang.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

"Pada pokoknya terdapat permasalahan pada proses pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," isi surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga :

Komnas HAM RI pun meminta melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan OPD terkait serta Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan agenda konsultasi dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pembangunan proyek strategis nasional itu.

Surat dari Komnas HAM RI untuk Wali Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyebutkan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan itu.

"Sudah ditugaskan asisten tata pemerintahan untuk mengklarifikasi itu karena ada bagian hukum. Jadi akan memenuhi," ujarnya kepada TangerangNews di Puspemkot Tangerang, Rabu (19/6/2019).

Dadi mengatakan bahwa Asisten Daerah (Asda) 1 melalui bagian hukum telah menyiapkan proses pemanggilan itu. Sementara terkait jadwal pertemuan belum diketahui.

"Yang jelas harus dijadwalkan," ucap Dadi.

Dalam catatan TangerangNews, korban penggusuran lahan proyek tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran sempat menggelar aksi demonstrasi di kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (17/6/2019).

Puluhan warga RT 02/01 Kelurahan Jurumudi itu merasa dirugikan akibat adanya proses pembangunan proyek nasional yang melintasi wilayahnya.

Pasalnya rumah warga pun terdampak penggusuran dengan ganti rugi tidak sesuai dengan harapan. Warga menginginkan, ganti rugi itu sebesar Rp6,5 juta per meter persegi, namun rencana mereka hanya akan menerima Rp2,6 juta per meter persegi.

Dadi menuturkan, pihaknya melalui Kelurahan dan Kecamatan telah memfasilitasi warga terkait persoalan pembebasan lahan yang sudah berlangsung sejak 2017 itu.

"Tim penilainya appraisal (mengapresiasi). Pada saat tidak setuju, prosesnya tetap berjalan. Uang dititipkan pengadilan, nanti yang masing-masing tidak sependapat mengajukan gugatan. Gugatan itu untuk melakukan penilaian ulang, apakah gugatan dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan pengadilan. Kalau pengadilan di tingkat kota kan ditolak, terus maju ke MK," papar Dadi.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Hendak Tawuran, 7 Pelajar SMP Bawa Sajam Diamankan Warga Sindang Jaya

Hendak Tawuran, 7 Pelajar SMP Bawa Sajam Diamankan Warga Sindang Jaya

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:26

Sebanyak tujuh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil diamankan warga pada Selasa 17 Februari 2026.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

BANTEN
Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:31

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kesiapan infrastruktur jalan kewenangan provinsi menjelang arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill