Connect With Us

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 8 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juli 2019 | 17:32

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang, Senin (8/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang.

Polisi mencegah ganja siap edar dan pakai tersebut dari sejumlah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sehingga dari indikasi itu polisi memantau selama sepekan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan pada 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya, kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

"Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).

Dari tangan AR, kata Abdul, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," sambung Karim.

Abdul bertutur peredaran barang terlarang ini dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang kini statusnya masih buronan.

Kemudian Abdul menduga ganja kering itu didistribusikan menggunakan truk Fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.

Abdul melanjutkan para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.

Meski begitu, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.

RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," papar Abdul.(MRI/RGI)

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

OPINI
Mengembalikan Misi Santri Sebagai Agen Perubahan

Mengembalikan Misi Santri Sebagai Agen Perubahan

Rabu, 12 November 2025 | 15:42

Secara umum masyarakat memahami bahwa santri memiliki peran strategis sebagai penjaga moral dan pelopor kemajuan yang menguasai ilmu agama sekaligus ilmu dunia.

NASIONAL
Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Rabu, 12 November 2025 | 16:08

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skenario matang untuk Operasi Lilin 2025, sebagai upaya pengamanan dan pelayanan menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

HIBURAN
Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Rabu, 12 November 2025 | 14:01

Meski sering dianggap makanan darurat atau pengganjal lapar di akhir bulan, mi instan ternyata punya tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill