Connect With Us

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 8 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juli 2019 | 17:32

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang, Senin (8/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan sekitar delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang siap edar di Tangerang.

Polisi mencegah ganja siap edar dan pakai tersebut dari sejumlah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sehingga dari indikasi itu polisi memantau selama sepekan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan pada 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya, kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

"Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama," jelas Karim dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).

Dari tangan AR, kata Abdul, diamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," sambung Karim.

Abdul bertutur peredaran barang terlarang ini dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang kini statusnya masih buronan.

Kemudian Abdul menduga ganja kering itu didistribusikan menggunakan truk Fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.

Abdul melanjutkan para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.

Meski begitu, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.

RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," papar Abdul.(MRI/RGI)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TANGSEL
Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:45

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.

KAB. TANGERANG
PLN Bareng Pemkab Tangerang Sinkronkan Listrik dan Pajak, Dorong Kepastian Investasi

PLN Bareng Pemkab Tangerang Sinkronkan Listrik dan Pajak, Dorong Kepastian Investasi

Selasa, 5 Mei 2026 | 09:16

PT PLN (Persero) UID Banten melalui PLN UP3 Cikupa menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait keandalan sistem kelistrikan sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill