Sambut Kelulusan Sekolah, Tangcity Mall Gelar Hobbyland Olympics 2026 untuk Pelajar dan Komunitas
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:31
Bulan Mei menjadi momentum spesial bagi para pelajar, mulai dari menghadapi ujian akhir hingga merayakan kelulusan.
TANGERANGNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkap peristiwa tawuran pemuda yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam.
Tawuran antar kelompok pemuda yang berawal dari saling tantang lewat media sosial itu pecah di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pelaku tawuran.
BACA JUGA:
Mereka yang diamankan di antaranya YM, 20, MR, 19, G, 20, MZ, 17, JP, 14, dan AF, 16 yang merupakan kelompok geng motor asal Jakarta.
"Jadi, yang diamankan ini geng motor yang tawuran dengan kelompok pemuda asal Periuk (Kota Tangerang). Korbannya satu orang asal Periuk," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Abdul menjelaskan, sekelompok pemuda yang notabene masih pelajar itu konvoi dari Jakarta menuju Tangerang.
Sebelum tawuran, para pemuda itu melakukan siaran langsung di Instagram. Kemudian, siaran itu ditanggapi sekelompok pemuda asal Periuk.
"Lalu, terjadi aksi tawuran. Kemudian dilerai warga dan anggota," jelasnya.
Dalam tawuran itu, dua kelompok pemuda tersebut saling baku hantam, bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.
Abdul mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
Kata Abdul, YM dan MR berperan membacok seorang lawannya berinisial A, 35, hingga mengalami luka sabet yang mengenai bagian perutnya.
Sementara rekan-rekannya berperan menyimpan senjata tajam, dan menabrak korban.
Abdul menambahkan, akibat disabet, korban pun kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
"Pelaku yang diamankan masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)
Bulan Mei menjadi momentum spesial bagi para pelajar, mulai dari menghadapi ujian akhir hingga merayakan kelulusan.
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menanggapi polemik terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di area Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews