Connect With Us

Tawuran Pemuda Pecah di Tangerang, 1 Orang Kritis

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 26 Juli 2019 | 21:20

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku tawuran di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkap peristiwa tawuran pemuda yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam.

Tawuran antar kelompok pemuda yang berawal dari saling tantang lewat media sosial itu pecah di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pelaku tawuran.

BACA JUGA:

Mereka yang diamankan di antaranya YM, 20, MR, 19, G, 20, MZ, 17, JP, 14, dan AF, 16 yang merupakan kelompok geng motor asal Jakarta.

"Jadi, yang diamankan ini geng motor yang tawuran dengan kelompok pemuda asal Periuk (Kota Tangerang). Korbannya satu orang asal Periuk," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Abdul menjelaskan, sekelompok pemuda yang notabene masih pelajar itu konvoi dari Jakarta menuju Tangerang.

Sebelum tawuran, para pemuda itu melakukan siaran langsung di Instagram. Kemudian, siaran itu ditanggapi sekelompok pemuda asal Periuk.

"Lalu, terjadi aksi tawuran. Kemudian dilerai warga dan anggota," jelasnya.

Dalam tawuran itu, dua kelompok pemuda tersebut saling baku hantam, bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.

Abdul mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

 

Kata Abdul, YM dan MR berperan membacok seorang lawannya berinisial A, 35, hingga mengalami luka sabet yang mengenai bagian perutnya.

Sementara rekan-rekannya berperan menyimpan senjata tajam, dan menabrak korban.

Abdul menambahkan, akibat disabet, korban pun kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Pelaku yang diamankan masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 | 20:11

Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill