Connect With Us

Tawuran Pemuda Pecah di Tangerang, 1 Orang Kritis

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 26 Juli 2019 | 21:20

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku tawuran di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkap peristiwa tawuran pemuda yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam.

Tawuran antar kelompok pemuda yang berawal dari saling tantang lewat media sosial itu pecah di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pelaku tawuran.

BACA JUGA:

Mereka yang diamankan di antaranya YM, 20, MR, 19, G, 20, MZ, 17, JP, 14, dan AF, 16 yang merupakan kelompok geng motor asal Jakarta.

"Jadi, yang diamankan ini geng motor yang tawuran dengan kelompok pemuda asal Periuk (Kota Tangerang). Korbannya satu orang asal Periuk," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Abdul menjelaskan, sekelompok pemuda yang notabene masih pelajar itu konvoi dari Jakarta menuju Tangerang.

Sebelum tawuran, para pemuda itu melakukan siaran langsung di Instagram. Kemudian, siaran itu ditanggapi sekelompok pemuda asal Periuk.

"Lalu, terjadi aksi tawuran. Kemudian dilerai warga dan anggota," jelasnya.

Dalam tawuran itu, dua kelompok pemuda tersebut saling baku hantam, bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.

Abdul mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

 

Kata Abdul, YM dan MR berperan membacok seorang lawannya berinisial A, 35, hingga mengalami luka sabet yang mengenai bagian perutnya.

Sementara rekan-rekannya berperan menyimpan senjata tajam, dan menabrak korban.

Abdul menambahkan, akibat disabet, korban pun kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Pelaku yang diamankan masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

NASIONAL
Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Jumat, 24 April 2026 | 22:02

Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.

KAB. TANGERANG
Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Jumat, 24 April 2026 | 22:17

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill