Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut
Selasa, 21 April 2026 | 07:32
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TANGERANGNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkap peristiwa tawuran pemuda yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam.
Tawuran antar kelompok pemuda yang berawal dari saling tantang lewat media sosial itu pecah di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pelaku tawuran.
BACA JUGA:
Mereka yang diamankan di antaranya YM, 20, MR, 19, G, 20, MZ, 17, JP, 14, dan AF, 16 yang merupakan kelompok geng motor asal Jakarta.
"Jadi, yang diamankan ini geng motor yang tawuran dengan kelompok pemuda asal Periuk (Kota Tangerang). Korbannya satu orang asal Periuk," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Abdul menjelaskan, sekelompok pemuda yang notabene masih pelajar itu konvoi dari Jakarta menuju Tangerang.
Sebelum tawuran, para pemuda itu melakukan siaran langsung di Instagram. Kemudian, siaran itu ditanggapi sekelompok pemuda asal Periuk.
"Lalu, terjadi aksi tawuran. Kemudian dilerai warga dan anggota," jelasnya.
Dalam tawuran itu, dua kelompok pemuda tersebut saling baku hantam, bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.
Abdul mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
Kata Abdul, YM dan MR berperan membacok seorang lawannya berinisial A, 35, hingga mengalami luka sabet yang mengenai bagian perutnya.
Sementara rekan-rekannya berperan menyimpan senjata tajam, dan menabrak korban.
Abdul menambahkan, akibat disabet, korban pun kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
"Pelaku yang diamankan masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)
TODAY TAGPemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 230 tenaga kesehatan (nakes) untuk memeriksa kesehatan dan vaksinasi 2.090 calon jamaah haji sebelum diberangkatkan menuju tanah suci, pada Minggu 26 April 2026 mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews