Connect With Us

Tawuran Pemuda Pecah di Tangerang, 1 Orang Kritis

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 26 Juli 2019 | 21:20

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku tawuran di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkap peristiwa tawuran pemuda yang mengakibatkan seorang warga terkena sabetan senjata tajam.

Tawuran antar kelompok pemuda yang berawal dari saling tantang lewat media sosial itu pecah di Jalan M Toha, Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pelaku tawuran.

BACA JUGA:

Mereka yang diamankan di antaranya YM, 20, MR, 19, G, 20, MZ, 17, JP, 14, dan AF, 16 yang merupakan kelompok geng motor asal Jakarta.

"Jadi, yang diamankan ini geng motor yang tawuran dengan kelompok pemuda asal Periuk (Kota Tangerang). Korbannya satu orang asal Periuk," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Abdul menjelaskan, sekelompok pemuda yang notabene masih pelajar itu konvoi dari Jakarta menuju Tangerang.

Sebelum tawuran, para pemuda itu melakukan siaran langsung di Instagram. Kemudian, siaran itu ditanggapi sekelompok pemuda asal Periuk.

"Lalu, terjadi aksi tawuran. Kemudian dilerai warga dan anggota," jelasnya.

Dalam tawuran itu, dua kelompok pemuda tersebut saling baku hantam, bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.

Abdul mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

 

Kata Abdul, YM dan MR berperan membacok seorang lawannya berinisial A, 35, hingga mengalami luka sabet yang mengenai bagian perutnya.

Sementara rekan-rekannya berperan menyimpan senjata tajam, dan menabrak korban.

Abdul menambahkan, akibat disabet, korban pun kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Pelaku yang diamankan masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

BANTEN
Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Rabu, 22 April 2026 | 23:15

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill