Connect With Us

Labelisasi Keluarga Miskin di Tangerang Disebut Penghinaan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 September 2019 | 15:08

Pengamat kebijakan publik Tangerang Ibnu Jandi saat diwawancarai TangerangNews, di bilangan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (9/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pengamat kebijakan publik Tangerang Ibnu Jandi mengatakan penerapan labelisasi Keluarga Miskin, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu tapi mengaku miskin adalah penghinaan.

Menurut Jandi, labelisasi Keluarga Miskin ini tidak sejalan dengan motto Kota Tangerang, yaitu Akhlakul Karimah.

"Labelisasi ini penghinaan dan sangat bertentangan dengan keharfiahan sebagai manusia sehingga derajat manusia sangat amat direndahkan," ujarnya saat ditemui di bilangan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (9/9/2019).

Jandi mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang tidak pantas memberikan label Keluarga Miskin kepada para KPM. Hal itu, menurut dia termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial No 1/2018.

"Tidak ada pasal yang rumahnya harus dilabel miskin dan tidak miskin seperti ini," katanya.

Jandi juga menilai, tidak tepatnya penyaluran berbagai program bantuan yang dikucurkan dari Kementerian Sosial di Kota Tangerang, karena lemahnya proses pendataan KPM.

BACA JUGA:

Kata Jandi, seharusnya ada kecerdasan dan kecermatan ihwal rekonsiliasi data penerima manfaat, sehingga bantuan yang diberikan tidak salah sasaran.

"Jadi, kalau memang ada warga yang nakal jangan salahkan warganya. Salahkan pendataan dan aparatur di Pemda dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Wali Kota juga harus bertanggungjawab terhadap persoalan PKH," katanya.

Jandi pun menekankan, penerapan labelisasi Keluarga Miskin ini untuk segera distop. Bahkan Jandi mengancam jika masih dilanjutkan, ia akan membongkar praktik dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Nggak boleh ada kata-kata begitu. Kalau masih begitu saja dan tidak mengindahkan, nanti saya bongkar dia (Wali Kota) persoalan dugaan korupsinya," jelasnya.

Ia juga menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang menolak penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat. Sebab, anggaran daerah Kota Tangerang mampu mengentaskan persoalan kemiskinan.

"Anggaran di kota ini silpanya besar. Padahal anggaran itu bisa dibikin sektoril, membina UKM yang nggak bisa punya modal tapi dia bisa dagang, kasih didikan bukan cara label gini. Justru PKH ini kalau bisa nolak, orang duitnya banyak," ungkapnya.

Jandi mengusulkan, lebih baik menggunakan tanda-tanda lain yang lebih tepat dan manusiawi, dalam memberikan kesadaran kepada para KPM yang kondisinya sudah mampu tetapi masih mengaku miskin.

"Kesadaran itu harusnya tumbuh dari dirinya sendiri dan sosialisasi Pemda juga harus utuh ada dasar hukumnya. Jadi, hentikan labelisasi, gunakan cara lain aja, bisa pakai tanda patok merah," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, cukup banyak pelaporan kepada pihaknya ihwal warga di Kota Tangerang yang ekonominya sudah mampu, tetapi masih mengaku miskin agar tetap terdata menjadi KPM. Motifnya agar bantuan dari PKH dan BPNT terus mengalir.

"Jadi, banyak informasi kepada kami bahwa bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Akhirnya kami lakukan langkah dengan mendatangi rumah orang-orang yang memang tidak tepat sasaran," ujarnya kepada TangerangNews, di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Kamis (5/9/2019).

Labelisasi untuk menandai Keluarga Miskin yang akan berlanjut ke rumah-rumah KPM yang notabene nakal, karena masih ingin mendapat bantuan walau ekonomi sudah mapan.

Dengan melabelisasi rumah Warga Miskin ini, Suli berharap, para KPM sadar jika ekonominya sudah mampu meskipun tidak dibantu pemerintah sehingga bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial ini tepat sasaran.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mengaku dirinya miskin tapi mampu segera graduasi sukarela supaya bantuan disalurkan kepada orang-orang yang memang membutuhkan," tuturnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

OPINI
Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24

Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill