Connect With Us

Nunggak Rp12 Miliar, RSUD Kota Tangerang Tagih BPJS

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:29

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dr Henny Herlina. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebut menunggak pembayaran kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang sebesar Rp12 miliar.

"Hutang BPJS sekitar Rp12 miliar," ungkap Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dr Henny Herlina kepada TangerangNews di ruangannya, Jumat (18/10/2019).

Henny mengatakan, tunggakan BPJS yang mencapai miliaran tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2019. "Inilah BPJS sekarang, ya. Terhambat bayarnya," ucapnya.

BACA JUGA:

Henny juga mengeklaim pihaknya telah melayangkan surat ke penagihan ihwal tunggakan itu ke BPJS. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat tanggapan.

"Sudah, sudah (ditagih). Sampai sekarang masih belum ada feedback-nya ," katanya.

Henny menuturkan, sekitar 95 persen pasien yang berobat di RSUD Kota Tangerang menggunakan BPJS. Sehingga angka tagihan biayanya cukup tinggi. 

Dia mengaku, tunggakan itu berdampak pada gangguan operasional rumah sakit. Namun begitu, pihaknya masih bisa mengatasi.

"Kita sementara ini masih bisa (atasi), mudah-mudahan kedepannya tidak (nunggak)," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill