Connect With Us

Perusahaan di Kota Tangerang Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Januari 2020 | 22:33

Suasana rapat paripurna tentang pembahasan raperda di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang akan diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah disahkan dan berlaku.

Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan salah satu klausul dalam raperda tersebut adanya regulasi ihwal ketersediaan lapangan kerja bagi kaum penyandang disabilitas di setiap perusahaan.

“Jadi, kewajiban perusahaan itu 5 sampai 10 persennya menerima karyawan dari kaum disabilitas,” ungkapnya kepada TangerangNews di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020).

Politikus PKS ini menuturkan bahwa regulasi tersebut untuk memenuhi hak-hak kaum disabilitas. 

“Sehingga tidak dianggap berbeda dengan yang lain. Karena, kan, secara fisik saja dia terkendala tapi memiliki kemampuan,” tuturnya.

Berdasarkan data dinas sosial setempat, penyandang disabilitas di Kota Tangerang diestimasikan berjumlah 4.800 orang.

Edi mengungkapkan dalam Raperda tersebut juga diatur pemerintah maupun swasta wajib menyediakan sarana dan prasana umum yang ramah terhadap disabilitas.

“Bisa dilihat dari sarana umum di sini belum ramah. Misalnya kantor pemerintah apalagi swasta masih jauh dari ramah,” ucapnya.

Ia menyebut sarana atau pelayanan kesehatan dan pendidikan juga diperjuangkan dalam Raperda ini. Dalam segi kesehatan, salah satu yang diprioritaskan adalah biaya pengobatan bagi penyandang disabilitas yang akan ditanggung atau diringankan pemerintah.

“Itu yang artinya harus bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tangerang ini pembahasannya masih dalam penyampaian dan dengar pendapat antara DPRD dengan Wali Kota Tangerang. 

Pekan depan, DPRD akan membetuk tim panitia khusus untuk membahas lebih rinci Raperda sebelum disahkan menjadi perda pada sebulan mendatang.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Warga Tangerang Bisa Laporkan Jalan Rusak ke Ombudsman, Begini Caranya

Warga Tangerang Bisa Laporkan Jalan Rusak ke Ombudsman, Begini Caranya

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:39

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti banyaknya kerusakan pada sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Pemprov Banten Kebut Normalisasi 4,85 Km Sungai Cirarab untuk Cegah Banjir Tangerang Raya

Pemprov Banten Kebut Normalisasi 4,85 Km Sungai Cirarab untuk Cegah Banjir Tangerang Raya

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:51

Upaya menormalisasi Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANDARA
Selama Ramadan 67.200 Takjil Gratis dan 89 Fasilitas Ibadah Disiapkan di Bandara Soetta

Selama Ramadan 67.200 Takjil Gratis dan 89 Fasilitas Ibadah Disiapkan di Bandara Soetta

Jumat, 20 Februari 2026 | 20:05

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membagikan total 67.200 boks takjil gratis kepada para penumpang yang menjalankan ibadah puasa di Terminal 1, 2, dan 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill