Connect With Us

Perusahaan di Kota Tangerang Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Januari 2020 | 22:33

Suasana rapat paripurna tentang pembahasan raperda di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang akan diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah disahkan dan berlaku.

Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan salah satu klausul dalam raperda tersebut adanya regulasi ihwal ketersediaan lapangan kerja bagi kaum penyandang disabilitas di setiap perusahaan.

“Jadi, kewajiban perusahaan itu 5 sampai 10 persennya menerima karyawan dari kaum disabilitas,” ungkapnya kepada TangerangNews di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020).

Politikus PKS ini menuturkan bahwa regulasi tersebut untuk memenuhi hak-hak kaum disabilitas. 

“Sehingga tidak dianggap berbeda dengan yang lain. Karena, kan, secara fisik saja dia terkendala tapi memiliki kemampuan,” tuturnya.

Berdasarkan data dinas sosial setempat, penyandang disabilitas di Kota Tangerang diestimasikan berjumlah 4.800 orang.

Edi mengungkapkan dalam Raperda tersebut juga diatur pemerintah maupun swasta wajib menyediakan sarana dan prasana umum yang ramah terhadap disabilitas.

“Bisa dilihat dari sarana umum di sini belum ramah. Misalnya kantor pemerintah apalagi swasta masih jauh dari ramah,” ucapnya.

Ia menyebut sarana atau pelayanan kesehatan dan pendidikan juga diperjuangkan dalam Raperda ini. Dalam segi kesehatan, salah satu yang diprioritaskan adalah biaya pengobatan bagi penyandang disabilitas yang akan ditanggung atau diringankan pemerintah.

“Itu yang artinya harus bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tangerang ini pembahasannya masih dalam penyampaian dan dengar pendapat antara DPRD dengan Wali Kota Tangerang. 

Pekan depan, DPRD akan membetuk tim panitia khusus untuk membahas lebih rinci Raperda sebelum disahkan menjadi perda pada sebulan mendatang.(RMI/HRU)

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

KAB. TANGERANG
Pabrik Cat di Cikupa Terbakar Hebat, 5 Jam Api Belum Padam

Pabrik Cat di Cikupa Terbakar Hebat, 5 Jam Api Belum Padam

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:36

Insiden kebakaran terjadi di PT. Futanlux Chemitraco, perusahaan yang memproduksi cat di kawasan Industri Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 11 Februari 2026, malam.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill