Connect With Us

DPRD Tangsel Akan Bahas 27 Raperda di 2020

Yudi Adiyatna | Jumat, 3 Januari 2020 | 21:43

Gedung DPRD Tangsel. (@TangerangNews / Denni Bagus Irawan)

 

TANGERANGNEWS.com-Memasuki tahun anggaran 2020, Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Tangsel telah menyiapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di 2020 ini.

Ada pun 27 Raperda tersebut tidak seluruhnya Raperda baru, tetapi ada sebagian Raperda susulan dari 2019 yang belum sempat disahkan menjadi Perda, namun sudah difinialisasi, dan juga sebagian lagi Raperda dari 2019 yang pembahasannya dilanjutkan di 2020, dan sisanya ialah Raperda baru yang memamg diusulkan untuk dibahas di 2020.

27 Raperda itu ialah, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat, Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Tangsel.

Raperda Jaminan Makanan Halal, Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Perlindungan Produk Hukum Lokal, Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5  Tahun 2013 Tentang bangunan Gedung, Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.

Raperda Pernyetaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda APBD Perubahan 2020, dan terakhir Raperda APBD 2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, mengatakan, Bahwa seluruh Raperda tersebut akan dibahas dan dibagi menjadi 4 masa sidang.

“Untuk tujuh Raperda itu, tinggal disahkan saja, karena itu sudah selesai pembahasannya di 2019, seperti Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Perlindungan Produk Hukum Lokal, Raperda Pernyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dan Raperda Hymne Daerah. Sedangkan sisanya akan kita bahas dengan 4 masa sidang,” ujarnya.

Disinggung lebih lanjut apakah DPRD bisa menyelesaikan seluruh Raperda tersebut dalam kurun waktu setahun. Wawan mengaku cukup optimis untuk bisa menjalankannya. “Kami optimis, yang terpenting itu kalau sinergi bagian hukum Pemkot Tangsel, dan OPD terkait itu bagus, maka semuanya bisa selesai tepat waktu,” paparnya.

Kendati demikian, Wawan juga tidak menafikan jika nantinya ada beberapa Raperda yang memang tidak dibahas. Karena tergantung bagaimana nantinya di tingkat pusat. “Tapi bisa saja nanti ada koreksi, karena kita juga harus mengikuti aturan di atasnya yaitu Undang-undang. Karena bisa saja suatu saat ada perubahan Undang-undang,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan di 2020 tersebut, merupakan Raperda yang cukup penting. “Kami lihat selurunya penting, dan bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat. Maka kami akan berupaya maksimal untuk menyelesaikannya tepat waktu,” pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill