Connect With Us

Buang Sampah di Kota Tangerang, Truk Asal Tangsel Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Januari 2020 | 15:30

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20 truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.

Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.

SAMPAH

Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.

“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya masuk,” ungkapnya.

Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar.

Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.

“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

KOTA TANGERANG
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Selasa, 17 Juni 2025 | 00:45

Seorang mahasiswa Universitas Budhi Dharma ditemukan tewas gantung diri di kampus yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 16 Juni 2025.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill