Connect With Us

Buang Sampah di Kota Tangerang, Truk Asal Tangsel Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Januari 2020 | 15:30

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20 truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.

Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.

SAMPAH

Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.

“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya masuk,” ungkapnya.

Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar.

Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.

“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 24 September 2026 | 21:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan kasus tindakan asusila yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna terhadap bawahannya

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill