Connect With Us

NJOP Naik, Bapenda Kota Tangerang Subsidi PBB-P2

Advertorial | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:56

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto (ditengah) saat jumpa pers di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah mulai tahun 2020 ini menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kenaikan NJOP nantinya akan menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian untuk melakukan perubahan NJOP ini.

"Kita menggandeng analis properti," jelasnya, Selasa (18/2/2020). 

Said menjelaskan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikkkan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Namun meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir.

Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja," ucapnya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang.

"Kita berikan peluang kepada masyarakat," jelasnya.

Tak cuma pemberian subsidi, ada beberapa strategi lain yang diambil Badan Pendapatan Daerah sebagai dampak dari kenaikan ini.

Diantaranya seperti memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online) serta kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

Lalu, kemudahan cara pembayaran PBB-P2 dengan cara datang langsung ke loket pembayaran BJB, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.

"Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan," pungkasnya.(ADV)

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kepergok Bawa Kunci T, 3 Pemuda ini Ternyata Mau Curi Motor Sekalian Beli Sabu di Tangerang

Kepergok Bawa Kunci T, 3 Pemuda ini Ternyata Mau Curi Motor Sekalian Beli Sabu di Tangerang

Selasa, 7 Juli 2026 | 17:49

Tiga pria diamankan Tim Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota saat melintas di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.06 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill