Connect With Us

Seleksi SKD, Antrean CPNS Kota Tangerang Membludak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:02

Peserta CPNS Kota Tangerang berbaris menunggu antrean tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Puspemkot Tangerang, Kamis (20/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 lingkup Kota Tangerang membludak saat menunggu antrean untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). 

Kegiatan tes tersebut berlangsung di Ruang Al Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020). 

Pantauan TangerangNews di lokasi, para peserta sudah memenuhi area Puspem Kota Tangerang.

Mereka kompak mengenakan pakaian atasan berwarna putih dan bawahan hitam. Mereka berbaris di sisi utara halaman Plaza Pemkot Tangerang.

Antrean pun mengular panjang. Mereka menunggu antrean untuk masuk ke dalam ruangan. 

"Saya datang dari jam 13.00 WIB," ujar Muti satu dari peserta CPNS di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. 

Sejumlah panitia pun mengatur barisan para peserta. Di atas sinar terik matahari, sejumlah peserta CPNS ini tampak bersemangat.

Mereka yang terjemur pun perlahan-lahan mulai memasuki kawasan Gedung Pusat Pemerintahan. Kemudian para peserta melakukan proses pendaftaran ulang.

"Saya ngantre berjemur panas-panas begini lebih dari 30 menitan," kata Riyan, peserta CPNS. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill