Connect With Us

Setor Sampah Plastik Diusulkan Jadi Syarat Bikin KTP di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Februari 2020 | 18:55

Diskusi pengelolaan sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (23/2/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Sampah sampai saat ini masih menjadi permasalahan di kota-kota besar. Meski pemerintah daerah telah menajalankan berbagai program penanggulangan, namun hal itu belum bisa mengatasi penumpukan sampah yang berasal dari masyarakat.

Bahkan adanya sanki berupa denda dan kurungan penjara pun, tidak membuat masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.

Hal ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang dan aktivis lingkungan. Melalui diskusi edukasi dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Minggu (23/2/2020), tercetus usulan untuk mewajibkan masyarakat memilah dan menyetorkan sampah plastik sebagai syarat untuk membuat administrasi kependudukan.

“Masyarakat kita ini susah untuk diajak memilah sampah. Kalau bisa harus ada aturan dari pemerintah. Jadi sebelum masyarakat membuat administrasi kependudukan, seperti bikin KTP atau surat izin menikah, harus setor sampah dulu, baru dapat tanda tangan (camat/lurah),” papar Founder Saba Alam Indonesia Hijau Pahrul Rozi.

Diskusi pengelolaan sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (23/2/2020).

Pahrul mengakui sulitnya memberi masukan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta mengatasi sampah, meski telah sering kali diberikan edukasi. Adanya peraturan dengan denda Rp500 ribu bagi pembuang sampah sembarangan juga tidak membuat warga jera.

Menurut Pahrul, berbagai program pemerintah menangani sampah tidak akan berhasil jika masyarakat tidak ikut serta. Karena itu, di Hari Peduli Sampah Nasional ini, pihaknya pemerintah mengajak masyarakat, terutama kaum milenial, harus lebih giat lagi memberi edukasi tentang sampah.

Camat Batuceper Rahmat Hendrawijaya mengatakan, diskusi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang mendorong masyarakat mengurai sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akhir. 

“Jadi di rumah dipilah dulu, terutama sampah plastik, karena tidak bisa terurai. Saat ini, sampah Kota Tangerang mencapai 1400 ton per hari. Kalau tidak dikurangi sejak awal, lama-lama akan menggunung dan melebihi kapasitas,” jelasnya.

Kaitan dengan usulan pemilahan sampah sebagai syarat pembuatan administrasi kependudukan, Rahmat menyambut baik. “Kalau menurut saya pribadi, hal itu harus kita mulai, kalau tidak masyarakat akan enak-enaknya (membuang sampah). Nantu kalau mau buat surat pengantar atau KTP, harus ada penekanan dari RT/RW atau lurah, mereka harus mengolah sampahnya dulu,” tukasnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

KOTA TANGERANG
Baru 2 Minggu Menjabat Sudah Ada Tawuran, Kapolres Metro Tangerang Lantik Satgas di Ciledug

Baru 2 Minggu Menjabat Sudah Ada Tawuran, Kapolres Metro Tangerang Lantik Satgas di Ciledug

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:08

Sekitar 100 orang dari berbagai unsur Polisi, TNI, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, hingga pemuda berkumpul untuk pembentukan serta pelantikan Satgas Anti Tawuran wilayah hukum Polsek Ciledug, Sabtu Agustus 2025.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill