BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027
Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26
Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.
TANGERANGNEWS.com-Sampah sampai saat ini masih menjadi permasalahan di kota-kota besar. Meski pemerintah daerah telah menajalankan berbagai program penanggulangan, namun hal itu belum bisa mengatasi penumpukan sampah yang berasal dari masyarakat.
Bahkan adanya sanki berupa denda dan kurungan penjara pun, tidak membuat masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.
Hal ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang dan aktivis lingkungan. Melalui diskusi edukasi dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Minggu (23/2/2020), tercetus usulan untuk mewajibkan masyarakat memilah dan menyetorkan sampah plastik sebagai syarat untuk membuat administrasi kependudukan.
“Masyarakat kita ini susah untuk diajak memilah sampah. Kalau bisa harus ada aturan dari pemerintah. Jadi sebelum masyarakat membuat administrasi kependudukan, seperti bikin KTP atau surat izin menikah, harus setor sampah dulu, baru dapat tanda tangan (camat/lurah),” papar Founder Saba Alam Indonesia Hijau Pahrul Rozi.

Pahrul mengakui sulitnya memberi masukan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta mengatasi sampah, meski telah sering kali diberikan edukasi. Adanya peraturan dengan denda Rp500 ribu bagi pembuang sampah sembarangan juga tidak membuat warga jera.
Menurut Pahrul, berbagai program pemerintah menangani sampah tidak akan berhasil jika masyarakat tidak ikut serta. Karena itu, di Hari Peduli Sampah Nasional ini, pihaknya pemerintah mengajak masyarakat, terutama kaum milenial, harus lebih giat lagi memberi edukasi tentang sampah.
Camat Batuceper Rahmat Hendrawijaya mengatakan, diskusi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang mendorong masyarakat mengurai sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akhir.
“Jadi di rumah dipilah dulu, terutama sampah plastik, karena tidak bisa terurai. Saat ini, sampah Kota Tangerang mencapai 1400 ton per hari. Kalau tidak dikurangi sejak awal, lama-lama akan menggunung dan melebihi kapasitas,” jelasnya.
Kaitan dengan usulan pemilahan sampah sebagai syarat pembuatan administrasi kependudukan, Rahmat menyambut baik. “Kalau menurut saya pribadi, hal itu harus kita mulai, kalau tidak masyarakat akan enak-enaknya (membuang sampah). Nantu kalau mau buat surat pengantar atau KTP, harus ada penekanan dari RT/RW atau lurah, mereka harus mengolah sampahnya dulu,” tukasnya. (RMI/RAC)
Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.
Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews