TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-RSUD Kota Tangerang mendirikan satu unit tenda peleton untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasien umum yang berpotensi terjangkit COVID-19.
Kepala Humas RSUD Kota Tangerang Tintin mengatakan satu unit tenda peleton yang didirikan di halaman rumah sakit itu milik Koramil.
“Pendirian tenda dalam rangka persiapan meningkatnya pasien dengan penyakit ringan, seperti batuk, pilek dan demam,” ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (20/3/2020).
Menurut dia, pasien yang berkunjung ke RSUD Kota Tangerang cukup banyak. Karena itu, tenda peleton tersebut dipergunakan untuk istirahat pasien sejenak menunggu antrian pasien selama ada masalah penyakit COVID-19.
Tintin menyebut bila terdapat pasien umum dalam hasil pemeriksaan menunjukkan suspect COVID-19, maka pihak RSUD akan membawanya ke ruang isolasi yang telah disediakan.
“Nanti petugas juga melakukan persiapan rencana rujukan bagi pasien PDP itu ke rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah dan juga melaporkan ke dinkes kota,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews