Connect With Us

Antisipasi Pasien COVID-19, RSUD Kota Tangerang Dirikan Tenda Peleton

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 20 Maret 2020 | 15:56

RSUD Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-RSUD Kota Tangerang mendirikan satu unit tenda peleton untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasien umum yang berpotensi terjangkit COVID-19.

Kepala Humas RSUD Kota Tangerang Tintin mengatakan satu unit tenda peleton yang didirikan di halaman rumah sakit itu milik Koramil.

“Pendirian tenda dalam rangka persiapan meningkatnya pasien dengan penyakit ringan, seperti batuk, pilek dan demam,” ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (20/3/2020).

Menurut dia, pasien yang berkunjung ke RSUD Kota Tangerang cukup banyak. Karena itu, tenda peleton tersebut dipergunakan untuk istirahat pasien sejenak menunggu antrian pasien selama ada masalah penyakit COVID-19.

Tintin menyebut bila terdapat pasien umum dalam hasil pemeriksaan menunjukkan suspect COVID-19, maka pihak RSUD akan membawanya ke ruang isolasi yang telah disediakan.

“Nanti petugas juga melakukan persiapan rencana rujukan bagi pasien PDP itu ke rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah dan juga melaporkan ke dinkes kota,” pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill