Connect With Us

Sterilisasi dari Corona, Kampus UIN Ciputat Ditutup Sementara

Rachman Deniansyah | Kamis, 19 Maret 2020 | 18:40

Tampak dari depan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Setelah meliburkan aktivitas perkuliahan tatap muka, rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menutup kegiatan di kampus tersebut untuk sementara waktu.

Kebijakan itu berlaku mulai  Jumat (20/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang. 

Dalam surat pemberitahuan bernomor B-931/R/HM.01.5/03/2020, langkah tersebut diambil karena perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus Corona (COVID-19) terkini. 

Surat edaran UIN.

"Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mulai Jumat 20 Maret 2020 sampai dengan Selasa 31 Maret 2020 ditutup sementara dan akan dilakukan kegiatan sterilisasi kampus," sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis dalam surat pemberitahuan tersebut yang terbit hari ini, Kamis (19/3/2020).

Amany meminta kepada seluruh pegawai, mahasiswa, dan dosen untuk melaksanakan seluruh aktivitasnya di rumah atau tempat tinggal masing-masing. 

"Apabila pegawai ada urusan penting dari kantor, maka ia dapat datang ke kampus dengan izin atasan langsungnya," kata Amany.

Amany juga mengimbau kepada seluruh civitas akademik, agar mengikuti seluruh protokol kesehatan otoritas kesehatan nasional. 

"Terutama dalam menghadapi COVID-19 ini.  Diharapkan menjadi antisipasi efektif atas sebaran virus ini," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 30 Juni 2025 | 20:54

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill