Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah rumah sakit swasta di Kota Tangerang Selatan menjadi rujukan untuk menangani warga yang diduga terjangkit virus Corona (COVID-19).
Kini ada tujuh rumah sakit swasta yang akan menyediakan ruang isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat virus Corona, selain RSU Tangsel.
"Kita juga dorong RS (rumah sakit) swasta yang bertaraf internasional, yang memiliki kewajiban untuk membuat ruang isolasi. Alhamdulillah ada delapan RS yang mau gabung dengan kita," ucap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kamis (19/3/2020).
Rumah sakit itu, diantaranya Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Rumah Sakit Premiere Bintaro, Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, dan Eka Hospital.
Selain itu juga ada Rumah Sakit Medika BSD, Rumah Sakit OMNIi Internasional Alam Sutera, Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada, dan RSU Kota Tangsel.
"Misal ada PDP (pasien dalam pengawasan), sementara (akan dirawat) di situ sampai nunggu rujukan ke lima RS yang dirujuk Pusat," kata Airin.
Seperti diketahui, terdapat lima rumah sakit di sekitar Tangsel yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menangani pasies yang terjangkit virus Corona.
Kelima rumah sakit itu, diantaranya RSUD Kabupaten Tangerang, RSU dr. Dradjat Serang, RSUP Persahabatan Jakarta Timur, RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara, dan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.(RMI/HRU)
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews