Connect With Us

Kini Ada 8 Rumah Sakit Rujukan Corona di Tangsel, ini Daftarnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 19 Maret 2020 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah rumah sakit swasta di Kota Tangerang Selatan menjadi rujukan untuk menangani warga yang diduga terjangkit virus Corona (COVID-19).

Kini ada tujuh rumah sakit swasta yang akan menyediakan ruang isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat virus Corona, selain RSU Tangsel.

"Kita juga dorong RS (rumah sakit) swasta yang bertaraf internasional, yang memiliki kewajiban untuk membuat ruang isolasi. Alhamdulillah ada delapan RS yang mau gabung dengan kita," ucap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kamis (19/3/2020).

Rumah sakit itu, diantaranya Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Rumah Sakit Premiere Bintaro, Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, dan Eka Hospital. 

Selain itu juga ada Rumah Sakit Medika BSD, Rumah Sakit OMNIi Internasional Alam Sutera, Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada, dan RSU Kota Tangsel. 

"Misal ada PDP (pasien dalam pengawasan), sementara (akan dirawat) di situ sampai nunggu rujukan ke lima RS yang dirujuk Pusat," kata Airin. 

Seperti diketahui, terdapat lima rumah sakit di sekitar Tangsel yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menangani pasies yang terjangkit virus Corona. 

Kelima rumah sakit itu, diantaranya RSUD Kabupaten Tangerang, RSU dr. Dradjat Serang, RSUP Persahabatan Jakarta Timur, RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara, dan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.(RMI/HRU)

BANTEN
Rumah-rumah Warga Miskin di Desa Pejamben Pandeglang Dialiri Listrik Gratis PLN

Rumah-rumah Warga Miskin di Desa Pejamben Pandeglang Dialiri Listrik Gratis PLN

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:52

Warga Desa Pejamben di Kabupaten Pandeglang, Banten, pertama kalinya merasakan listrik setelah rumahnya resmi dialiri listrik secara gratisoleh PT PLN (Persero).

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill