Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajak sejumlah rumah sakit swasta untuk bekerja sama menyediakan ruang isolasi khusus penanganan penyakit yang ditimbulkan oleh virus Corona atau COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan Tulus Muladiono memaparkan, setidaknya ada enam rumah sakit yang diharapakan bisa bekerja sama.
"Yaitu RS Eka Hospital BSD, RS Omni Internasional, RS Premiere Bintaro, RS Pondok Indah di Pondok Aren, RS Medika BSD, dan RS Bhineka Bakti Husada," papar Tulus di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Rabu (18/3/2020).
Menurut Tulus, hal itu diupayakan karena persediaan ruang isolasi di rumah sakit milik Pemkot Tangsel masih terbatas.
"Karena kan menyangkut sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu yang jadinya membuat kami berinisiatif memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Nantinya, lanjut Tulus, ruang isolasi itu akan digunakan khusus pagi pasien yang terjangkit Corona.
"Jadi enggak boleh dipakai untuk penyakit lain. Ini repotnya dalam menentukan RS," tuturnya.
Dikatakan Tulus, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pihak rumah sakit.
"Kita menunggu pihak swasta, kalau (pihak swasta) siap, kita menyatakan MoU," imbuhnya.
Namun, kata Tulus, kalau tidak siap, maka Pemkot Tangsel akan meminta langkah terbaik ke Pemprov Babten.
"Kami akan berikan informasi itu, karena ini kebutuhan. Sama dengan daerah lain juga," pungkas Tulus.(RMI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews