MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa Fakuktas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan, dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual.
Ia mengaku, telah dipegang-pegang bagian dada atau payudaranya oleh pelaku, yang disebut berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol) saat berada di Jalan Haji Nipan, Ciputat Tangerang Selatan, Rabu (4/3/2020) lalu.
Meski yang bersangkutan belum membuat laporan, namun Polisi yang telah mendapatkan informasi tersebut, langsung meresponnya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menegaskan, pihaknya akan memburu pelaku pelecehan seksual, yang disebut begal payudara itu.
Baca Juga :
"Jadi kita akan lakukan penyelidikan, tim sudah turun, sudah olah TKP (tempat kejadian perkara)," tegas Iman di wilayah Serpong, Tangsel, Senin (9/3/2020).
Saat ini, kata Iman, jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Pemeriksaan saksi sudah berjalan. Intinya bagaimana jika ada keresahan masyarakat itu, kita hadir untuk mencegah itu," pungkas Iman.(RAZ/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews