Connect With Us

PSBB Demi Putus COVID-19, Arief Minta Warga Disiplin

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 17 April 2020 | 16:37

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto melakukan sosialisasi PSBB di check point Jalan MH Thamrin Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang merupakan kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" ujar Arief saat meninjau check point di Jalan MH. Thamrin,  Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 17/2020, pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang diterapkan selama dua pekan yang dimulai besok pada Sabtu (18/4/2020). Arief mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

"Saya menghimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," ucap Arief. 

Arief menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD. 

"Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara," terangnya. 

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak COVID-19.

"Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak COVID-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," katanya. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Heriyanto menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

"Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-undang tentang Karantina Wiayah," pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill