Connect With Us

PSBB Demi Putus COVID-19, Arief Minta Warga Disiplin

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 17 April 2020 | 16:37

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto melakukan sosialisasi PSBB di check point Jalan MH Thamrin Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang merupakan kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" ujar Arief saat meninjau check point di Jalan MH. Thamrin,  Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 17/2020, pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang diterapkan selama dua pekan yang dimulai besok pada Sabtu (18/4/2020). Arief mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

"Saya menghimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," ucap Arief. 

Arief menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD. 

"Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara," terangnya. 

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak COVID-19.

"Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak COVID-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," katanya. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Heriyanto menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

"Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-undang tentang Karantina Wiayah," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill