Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51
Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.
TANGERANGNEWS.com–Kepolisian meminta kepada masyarakat untuk melapor bila kendaraannya dirampas paksa oleh pihak perusahaan kreditur (leasing).
"Kalau dirampas paksa silakan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat," ujar Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020).
Pernyataan itu disampaikan Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih utang kredit mobil kepada salah seorang kreditur di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang.
Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak.
"Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan," katanya.
Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK," pungkasnya.(RMI/HRU)
Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.
CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.