Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai dilonggarkan dengan diperbolehkannya aktivitas normal di rumah ibadah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat sidak di sejumlah rumah ibadah, Rabu (3/6/2020).
Arief mengatakan rumah-rumah ibadah di Kota Tangerang siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Hal itu dipastikannya setelah melakukan sidak di rumah-rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, hingga vihara.
"Kita sudah memantau kesiapan mulai Masjid, Vihara dan Pura. Pantauan kami tadi mereka semua sedang mempersiapkan sesuai dengan protokol yang ada," terangnya.
"Masjid juga sudah menerapkan protokolnya mulai dari tempat cuci tangan, pembatasan jarak sampai penyemprotan disinfektan secara rutin," imbuh Arief.
Arief menyampaikan pembukaan kembali dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing tempat beribadah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dia berharap masyarakat juga ikut membantu tempat ibadah di lingkungannya untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi bantu tempat ibadah di lingkungan kita agar mereka melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews