Connect With Us

Catat, Begini Prosedur Pembukaan Kembali Tempat Ibadah di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 1 Juni 2020 | 20:14

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang diberlakukan kenormalan baru (new normal), Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera membuka tempat ibadah di tengah Pandemi COVID-19. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan Puskesmas setempat. 

"Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Senin (1/6/2020).

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam Surat Edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari Puskesmas," tuturnya. 

Persetujuan Camat dan Puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus COVID-19 di wilayah tempat ibadah berdiri.

"Pasti begitu, karena melihat tingkat COVID-19. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya," terangnya.

Saat ini, sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut.

"Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari Ibu Wali Kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

"Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jemaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal.

"Seperti salat lima waktu. Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh. Ketiga, mempersingkat waktu ibadah, jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit," pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill