Connect With Us

Catat, Begini Prosedur Pembukaan Kembali Tempat Ibadah di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 1 Juni 2020 | 20:14

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang diberlakukan kenormalan baru (new normal), Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera membuka tempat ibadah di tengah Pandemi COVID-19. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan Puskesmas setempat. 

"Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Senin (1/6/2020).

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam Surat Edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari Puskesmas," tuturnya. 

Persetujuan Camat dan Puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus COVID-19 di wilayah tempat ibadah berdiri.

"Pasti begitu, karena melihat tingkat COVID-19. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya," terangnya.

Saat ini, sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut.

"Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari Ibu Wali Kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

"Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jemaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal.

"Seperti salat lima waktu. Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh. Ketiga, mempersingkat waktu ibadah, jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit," pungkasnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill