Connect With Us

Catat, Begini Prosedur Pembukaan Kembali Tempat Ibadah di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 1 Juni 2020 | 20:14

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang diberlakukan kenormalan baru (new normal), Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera membuka tempat ibadah di tengah Pandemi COVID-19. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan Puskesmas setempat. 

"Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Senin (1/6/2020).

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam Surat Edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari Puskesmas," tuturnya. 

Persetujuan Camat dan Puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus COVID-19 di wilayah tempat ibadah berdiri.

"Pasti begitu, karena melihat tingkat COVID-19. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya," terangnya.

Saat ini, sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut.

"Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari Ibu Wali Kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

"Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jemaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal.

"Seperti salat lima waktu. Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh. Ketiga, mempersingkat waktu ibadah, jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Asyik, Warga Tangerang Bisa Naik Bus Tayo dan Si Benteng Gratis Seharian saat Libur Iduladha

Asyik, Warga Tangerang Bisa Naik Bus Tayo dan Si Benteng Gratis Seharian saat Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 07:15

Layanan transportasi umum Bus Tayo dan Angkot Si Benteng kembali digratiskan dalam rangka libur Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu 27 Mei 2026.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KAB. TANGERANG
DPKP Kabupaten Tangerang Kerahkan 164 Petugas Pengecekan Kelayakan Daging Kurban

DPKP Kabupaten Tangerang Kerahkan 164 Petugas Pengecekan Kelayakan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:33

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 164 petugas pengecekan daging kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill