Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com–Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang menyebut ada kejanggalan yang terjadi dalam realisasi anggaran jaring pengaman sosial (JPS) Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan pihaknya sudah sejak awal mencermati pengalihan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk penanganan COVID-19.
"Ya, saya memperhatikan dan mencermati sejak awal, APBD Kota Tangerang yang besarnya Rp5,160 triliun itu dialihkan sebanyak Rp221,95 miliar untuk penanganan COVID-19," ujar Dede, Selasa (9/6/2020).
Angka yang ia dapat dari website Kemendagri itu belum termasuk potongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di pusat pemerintahan. "Kalau total itu senilai Rp349.845.109.897," imbuhnya.
Dede menyebut pihaknya mencermati adanya kejanggalan, karena tidak melihat keseriusan dari tim satgas COVID-19 Kota Tangerang dalam menyalurkan dana bantuan sosial.
"Bantuan untuk usaha kecil yang nominalnya lebih dari Rp3 miliar, ditambah JPS yang belum sampai pada masyarakat dengan nominal Rp144 miliar," katanya.
Untuk itu, GMNI akan terus mengawal apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, dengan melakukan audiensi langsung bersama ketua dan jajaran satgas percepatan penanganan COVID-19 Kota Tangerang.
"Kami akan pertanyakan terkait JPS yang belum sampai kepada masyarakat, dan kalau ada kesulitan, kami juga siap membantu, yang jelas membantu masyarakat mendapatkan haknya," tuturnya.
Jika cara ini tidak diindahkan, maka GMNI Kota Tangerang akan demo untuk melakukan audiensi dengan para pimpinan Satgas COVID-19 Kota Tangerang di jalanan. (RAZ/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews