TANGERANGNEWS.com–Banyaknya tower telekomunikasi atau tower BTS (Base Transciver Station) yang umum disebut stasiun pemancar di Kota Tangerang disoal. Karena, di kota ini, ada sekitar 1.000 tower tersebut.
"Hasil pendataan kami, ada kurang lebih 1.000 tower yang berdiri di Kota Tangerang, baik yang komersil maupun lembaga," ujar Edi Sapros, Sekretaris Eksekutif LIBRA (Lembaga Independen Bela Rakyat), Selasa (16/6/2020).
LIBRA meminta Pemkot Tangerang bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap keberadaan tower yang tidak memiliki izin, ataupun yang letaknya sudah tidak sesuai dengan regulasi.
"Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, tower yang tidak masuk dalam zonasi harus ditertibkan, kami mendukung rencana yang akan dilakukan Pemkot Tangerang," kata Edi.
Pemkot sudah memberikan toleransi waktu yang cukup lama kepada perusahan pemilik tower untuk menertibkan towernya, yaitu selama 3 tahun.
"Waktu yang disediakan Pemkot cukup lama, maka sudah saatnya sekarang ditertibkan. Wali kota bisa perintahkan Satpol PP melakukan penertiban, karena aturan hukumnya jelas," tuturnya.
Selain menyalahi ketentuan, keberadaan tower tersebut juga membahayakan masyarakat sekitar, karena disinyalir banyak tower yang sudah berusia tua, bahkan ada yang 20 tahun.
"Rata-rata tower sudah berdiri lebih dari 10 tahun. secara kekuatan, besinya sudah kena korosi, kalau dibiarkan bisa roboh. Kalau sudah begitu, masyarakat nanti yang jadi korban," kata Edi.
Selain itu, kondisi ini menyebabkan Kota Tangerang bisa dikategorikan sebagai kawasan 'hutan tower', karena luas wilayahnya hanya 153,93 kilometer persegi.
"Artinya dalam radius 1.530 meter persegi, terdapat satu tower. Ini sudah sangat tidak layak," tambah Edi.
Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Tangerang, ada sebanyak 36 perusahaan yang mengajukan izin tower di Kota Tangerang.
"Dalam data kami terakhir, ada 821 titik tower yang diajukan rekomendasi ke kita, dengan jumlah perusahaan sebanyak 36," kata Fahri Yudi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang.
Namun dari jumlah tersebut, Yudi belum bisa memastikan berapa jumlah tower yang diluar zona ( out sell ).
"Kalau data jumlah yang di luar zona, kami belum mendata, ini yang masuk adalah yang mengajukan izin ulang dan izin baru," katanya.
Ke depan, kata Yudi, pihaknya akan melakukan pendataan ulang ke lapangan untuk mengetahui pasti berapa jumlah tower di Kota Tangerang. Jadi bisa diketahui berapa yang masuk zona, dan berapa yang di luar zona, yang tentunya harus ditertibkan.
Diketahui berdasarkan data Dinas PUPR sampai bulan Juni 2020, ada 36 Perusahaan yang mengajukan izin tower di Kota Tangerang, diantaranya :
1. PT Inti Bangun Sejahtera
2. PT Dayamitra Telekomunikasi
3.PT Geosparial Mandiri
4. PT Centratama Menara Indonesia
5. PT Komet Infra Nusantara
6. PT AirNav Indonesia
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.PT Bach Multi Global
9. PT Solusi Tunas Pratama
10. PT Permata Karya Perdana
11.PT Infrassys Persada
12. PT Gametraco Tunggal
13. PT Telehouse Engineering
14. PT Tower Bersama Group
15. PT Indosat tbk
16. PT Protelindo
17. PT Putra Arga Binangun
18. PT Akses Prima Indonesia
19. PT Mitrayasa Sarana Informasi
20. PT Komet Konsorsium
21. PT primacom Interbuana
22. PT Telekomunikasi Selular
23. PT Karisma Daya Indo
24. PT Iforte
25. PT Iforte Solusi Infotek
26. PT Quattro Internasional
27. PT Telkomsel
28. PT Lasmana Swasti Prashida
29.PT Turangga Empat Tiga
30. PT Mandau Jaya Kontrindo
31. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
32. PT Ciptakomunindo Pradipta
33. PT Persada Sokka Tama
34. PT Bumen Duta Cipta Sarana
35. PT Smart Telecom
36. PT Surya (RMI/RAC)