MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim memilih memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 26 Juli 2020 di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang mengatakan pemberlakuan PSBB saat ini tidak relevan meskipun dengan kelonggaran.
"Ya, seharusnya PSBB disudahi. Tapi masyarakat tetap diimbau untuk menjaga protokol kesehatan," ujar Ryan Erlangga, Wakil Ketua 1 DPD KNPI Kota Tangerang, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, Provinsi Banten harus dapat melihat kondisi rill masyarakat di Tangerang.
"Regulasi soal perpanjangan PSBB juga terlalu banci, terkesan pilih kasih. Ini boleh itu enggak boleh, padahal di lokasi yang sama, ini kan aneh banget. Dan pada akhirnya masyarakat tidak taat terhadap pemerintah," ujarnya.
"Kalau sudah terjadi begitu, jangan salahkan masyarakat yang akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, atau jangan-jangan PSBB diperpanjang terlalu politis, karena bantuan masih belum tersalurkan," imbuh Ryan.
Dia menambahkan diperpanjangnya PSBB memiliki dampak negatif.
"Dampak dari PSBB ini kan banyak banget, salah satunya soal perputaran ekonomi yang tidak berjalan dengan baik, pengangguran semakin banyak bahkan bisa memicu angka kriminalitas," pungkasnya. (RMI/RAC)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews