Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang massa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan, yakni hingga 26 Juli 2020.
"PSBB diperpanjang. Tadi saya mengikuti rapat dengan bapak Gubernur, nah PSBB rencananya diperpanjang untuk dua minggu ke depan," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davni, Minggu (12/7/2020).
Namun dalam PSBB jilid ketujuh ini, Pemkot Tangsel akan memberikan sejumlah pelonggaran bagi masyarakat.
"Pelonggaran tentunya ada, nanti diatur dalam Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur apa saja yang boleh dan yang tidak boleh, itu jadi acuan kita untuk membuat Perwalnya nanti," sambungnya.
Adapun, pelonggaran tersebut akan diatur dan ditetapkan sesuai dengan R-naught atau angka penularan di masing-masing daerah. Sebagai patokan, R-naught harus di bawah angka 1.
Saat ini, Tangsel sendiri sudah memiliki angka R-naught di bawah 1.
"Pasti kalau melihat angka tren R-naught kita sudah landai sehingga mungkin nanti akan banyak pengecualian yang diperluas lagi, misalkan rumah makan 100 persen full kapasitas, tapi tetap jaga jarak. Tapi kan kita harus juga memperhatikan (protokol kesehatan), jadi ini dalam rangka mempersiapkan new normal-nya gitu," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGAplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews