Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang massa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan, yakni hingga 26 Juli 2020.
"PSBB diperpanjang. Tadi saya mengikuti rapat dengan bapak Gubernur, nah PSBB rencananya diperpanjang untuk dua minggu ke depan," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davni, Minggu (12/7/2020).
Namun dalam PSBB jilid ketujuh ini, Pemkot Tangsel akan memberikan sejumlah pelonggaran bagi masyarakat.
"Pelonggaran tentunya ada, nanti diatur dalam Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur apa saja yang boleh dan yang tidak boleh, itu jadi acuan kita untuk membuat Perwalnya nanti," sambungnya.
Adapun, pelonggaran tersebut akan diatur dan ditetapkan sesuai dengan R-naught atau angka penularan di masing-masing daerah. Sebagai patokan, R-naught harus di bawah angka 1.
Saat ini, Tangsel sendiri sudah memiliki angka R-naught di bawah 1.
"Pasti kalau melihat angka tren R-naught kita sudah landai sehingga mungkin nanti akan banyak pengecualian yang diperluas lagi, misalkan rumah makan 100 persen full kapasitas, tapi tetap jaga jarak. Tapi kan kita harus juga memperhatikan (protokol kesehatan), jadi ini dalam rangka mempersiapkan new normal-nya gitu," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews