Connect With Us

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 4 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:42

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membekuk komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka sekaligus barang bukti berupa 17 sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. 

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Tangerang. "Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur (tembak) di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya, Rabu (15/7/2020). 

Dia menyebut komplotan tersebut kerap melakukan aksi curanmor di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahata lalu dijual ke penadah.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). 

"Mereka tersangka curanmor hingga penadahan," katanya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkapnya.

Kini ketujuh tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill