Connect With Us

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 4 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:42

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membekuk komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka sekaligus barang bukti berupa 17 sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. 

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Tangerang. "Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur (tembak) di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya, Rabu (15/7/2020). 

Dia menyebut komplotan tersebut kerap melakukan aksi curanmor di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahata lalu dijual ke penadah.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). 

"Mereka tersangka curanmor hingga penadahan," katanya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkapnya.

Kini ketujuh tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara. (RMI/RAC)

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB 2025 SMP Tahap I Kota Tangerang 

Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB 2025 SMP Tahap I Kota Tangerang 

Senin, 16 Juni 2025 | 17:52

Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill