Connect With Us

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 4 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:42

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membekuk komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka sekaligus barang bukti berupa 17 sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. 

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Tangerang. "Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur (tembak) di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya, Rabu (15/7/2020). 

Dia menyebut komplotan tersebut kerap melakukan aksi curanmor di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahata lalu dijual ke penadah.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). 

"Mereka tersangka curanmor hingga penadahan," katanya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkapnya.

Kini ketujuh tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:05

Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill