Connect With Us

Korban PHK di Kota Tangerang Akan Dapat Modal Usaha, Ini Kriterianya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:38

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang berencana mengucurkan bantuan tunai untuk warganya yang menjadi korban PHK perusahaan akibat pandemi COVID-19.

Bantuan tunai tersebut nantinya dipergunakan untuk modal usaha, sehingga korban PHK bisa tetap berpenghasilan. 

"Rencananya akan dikucurkan dengan range Rp 500 sampai Rp 1 juta. Ini benar-benar untuk warga yang terdampak secara ekonomi," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (10/8/2020) kemarin.

Adapun kriteria yang mendapat bantuan itu yakni dalam satu keluarga benar-benar tidak ada mata pencarian. Artinya, tidak ada satu pun yang memenuhi nafkah anggota keluarga tersebut.

Uang bantuan dari Pemkot, akan digunakan untuk warga memulai usahanya. Misalnya berdagang kuliner, berkerajinan tangan, hingga memulai start-up.

Calon penerima bantuan tersebut juga diharuskan mengajukan usulan usahanya.

"Jadi uangnya benar-benar untuk modal usaha. Kuota penerimanya itu sekitar 10 ribu warga, datanya sudah ada di aplikasi 'Si Data'," ungkap Arief.

Langkah ini diharapkan bisa memutar perekonomian di wilayahnya. Sehingga, bisa meminimalisir dampak ekonomi rumah tangga warganya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Efesiensi BBM Imbas Penutupan Selat Hormuz, Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH

Efesiensi BBM Imbas Penutupan Selat Hormuz, Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH

Rabu, 25 Maret 2026 | 18:55

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana melakukan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) imbas penutupan Selat Hormuz, Iran.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

TANGSEL
Benyamin Minta Pemudik Berangkat Berempat, Balik ke Tangsel Jangan Jadi Berenam

Benyamin Minta Pemudik Berangkat Berempat, Balik ke Tangsel Jangan Jadi Berenam

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58

Arus kedatangan warga dari berbagai daerah diperkirakan meningkat seiring banyaknya orang yang mencoba mengadu nasib di wilayah perkotaan, khususnya wilayah Jabodetabek termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill