ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com—Polsek Ciledug berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan terhadap Fitriya Ariyani, 40, warga Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Ternyata korban kritis akibat ditusuk oleh suaminya, J, 40, menggunakan benda tajam. Pihak Kepolisian juga tengah memburu pelaku.
"Kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku, diduga adalah suami dari korban. Saat ini anggota kami diback up Polres Metro Tangerang, sedang melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana, Kamis (26/11/2020).
Kapolsek menerangkan, pelaku dan korban yang merupakan suami-istri ini kerap bertengkar. Keduanya juga sudah tidak lagi tinggal dalam satu atap.
"Keterangan sementara dari saksi, tetangga dan anak korban. Pasutri ini sering bertengkar," jelas dia.
Baca Juga :
Menurutnya, kejadian penganiayaan dan penusukan itu, terjadi pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Saat itu, korban sedang melaksanakan Salat Tahajud.
"Tragisnya, kejadian ini terjadi saat korban sedang salat malam. Sekitar pukul 03.00 WIB," terangnya.
Saat ini, ibu dua anak itu sedang menjalani perawatan medis di RS Sari Asih, Ciledug. Polisi juga belum dapat memastikan luka tusuk yang dialami korban.
"Untuk kondisi luka belum dapat dipastikan, kami belum mendapat hasil visum," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKetegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews