TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Setelah dianiaya oleh dua teman perempuannya, kondisi fisik korban berinisial WN, 13, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan psikisnya pun masih dalam keadaan trauma.
Kedua tersangka yang masih tergolong ABG bernama Lia, 15, dan Yunita, 16, ini menganiaya korbannya dengan cara memukul, menendang, menyeret dan menjambak.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka-luka. Kondisinya masih dalam pemulihan," ujarnya, Senin (12/3/2018).
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di kediamannya, Kebon Nanas, Kota Tangerang pada Minggu (11/3/2018). Sementara itu korban masih memerlukan perawatan intensif.
"Kami bekerjasama dengan P2TP2A Kota Tangerang untuk melakukan tes kejiwaan kedua tersangka," kata Harley.
Penganiayaan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka pun membuat korbannya trauma, sehingga korban belum bisa aktif melakukan kegiatan pembelajaran di sekolahnya.
"Korban sudah menjalani visum, psikisnya masih dipulihkan," kata Harley.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews