Connect With Us

Jalan Perancis Tangerang Rusak Parah, Pemerintah Bisa Dipidanakan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 Desember 2020 | 11:18

Suasana Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Minggu (20/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga kerap. Akibatnya kondisi ini menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pengguna Jalan Perancis yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak ini dapat menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. 

Menurutnya, sudah ada peraturan dan perundangannya bagi pejabat yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan jalan yang menjadi tanggungjawabnya mengalami kerusakan. 

Jadi, masyarakat bisa melakukan tuntutan hukum apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai menangani jalan rusak. Apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. 

"Ada sanksi hukum bagi pejabat yang lalai, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya," ujarnya, Minggu (20/12/2020). 

Dalam beberapa kasus, masyarakat ada yang memenangkan gugatannya karena berhasil membuktikan kerugian akibat dari jalan yang rusak itu.

"Ada beberapa kasus di Jawa Tengah, masyarakat berhasil memenangkan gugatan terhadap jalan yang mengalami kerusakan itu," katanya. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang jalan ketika melihat kondisi Jalan Perancis.

"Dalam undang-undang tersebut sudah diatur institusi yang bertanggungjawab terhadap kelas jalan yang ada," ungkap Tulus. 

Tulus meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki Jalan Perancis yang mengalami kerusakan itu. 

Menurutnya Pemda setempat juga perlu mengendalikan muatan kendaraan barang yang melintasi jalan kota atau kabupaten. Apalagi kendaraan-kendaraan berat.

"Pemda bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan barang yang kelebihan tonase sehingga menyumbang kerusakan jalan," ujar Tulus. 

Dalam UU Jalan secara jelas disebut setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sedangkan kalau kerusakan jalan itu mengakibatkan korban luka berat pelaku dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian jika sampai meninggal dunia bisa dipidana selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Di Kota Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 2,5 Km dari pertigaan Indomaret Rawa Jeruk/J Hotel sampai Kosambi Permai/BCA mengalami 70% rusak berat. 

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 3 Km dari Kosambi Permai sampai perempatan Jalan Raya Dadap dikategorikan 50% rusak berat. Kerusakan Jalan Perancis tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. 

Warga sudah berulang kali meminta agar perbaikan jalan yang merupakan akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta diperbaiki namun hingga kini belum ada perbaikan. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill