Connect With Us

Jalan Perancis Tangerang Rusak Parah, Pemerintah Bisa Dipidanakan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 Desember 2020 | 11:18

Suasana Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Minggu (20/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga kerap. Akibatnya kondisi ini menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pengguna Jalan Perancis yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak ini dapat menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. 

Menurutnya, sudah ada peraturan dan perundangannya bagi pejabat yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan jalan yang menjadi tanggungjawabnya mengalami kerusakan. 

Jadi, masyarakat bisa melakukan tuntutan hukum apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai menangani jalan rusak. Apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. 

"Ada sanksi hukum bagi pejabat yang lalai, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya," ujarnya, Minggu (20/12/2020). 

Dalam beberapa kasus, masyarakat ada yang memenangkan gugatannya karena berhasil membuktikan kerugian akibat dari jalan yang rusak itu.

"Ada beberapa kasus di Jawa Tengah, masyarakat berhasil memenangkan gugatan terhadap jalan yang mengalami kerusakan itu," katanya. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang jalan ketika melihat kondisi Jalan Perancis.

"Dalam undang-undang tersebut sudah diatur institusi yang bertanggungjawab terhadap kelas jalan yang ada," ungkap Tulus. 

Tulus meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki Jalan Perancis yang mengalami kerusakan itu. 

Menurutnya Pemda setempat juga perlu mengendalikan muatan kendaraan barang yang melintasi jalan kota atau kabupaten. Apalagi kendaraan-kendaraan berat.

"Pemda bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan barang yang kelebihan tonase sehingga menyumbang kerusakan jalan," ujar Tulus. 

Dalam UU Jalan secara jelas disebut setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sedangkan kalau kerusakan jalan itu mengakibatkan korban luka berat pelaku dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian jika sampai meninggal dunia bisa dipidana selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Di Kota Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 2,5 Km dari pertigaan Indomaret Rawa Jeruk/J Hotel sampai Kosambi Permai/BCA mengalami 70% rusak berat. 

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 3 Km dari Kosambi Permai sampai perempatan Jalan Raya Dadap dikategorikan 50% rusak berat. Kerusakan Jalan Perancis tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. 

Warga sudah berulang kali meminta agar perbaikan jalan yang merupakan akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta diperbaiki namun hingga kini belum ada perbaikan. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Janjikan Opening Ceremony Festival Cisadane 2026 Bakal Lebih Meriah

Pemkot Tangerang Janjikan Opening Ceremony Festival Cisadane 2026 Bakal Lebih Meriah

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:32

Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill