TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Akses jalan yang menghubungkan Selapajang Raya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuju Bojong Renged, Teluknaga, Kabupaten Tangerang hingga saat ini kondisinya rusak parah.
Hal itu membuat warga setempat melakukan aksi pengumpulan koin untuk memperbaikinya secara mandiri.
Titik kerusakan berada di Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari hingga Jalan Bojong Renged, Teluknaga.
Koordinator aksi pengumpulan koin Andri Supriadi mengatakan, aksi ini merupakan rasa kepedulian terhadap rusaknya jalan di kawasan Selapajang Raya.
Kondisi ini sudah berlangsung selama satu tahun dan tidak ada perhatian dari dinas terkait.
"Sudah beberapa kali kami memberitahukan kepada Dinas PUPR Pemerintah Kota Tangerang. Namun katanya, ini jalan wewenang dari Pemerintah Propinsi Banten, dan sebaliknya pihak Pemda Provinsi malah bertolak mengatakan jalan ini masih wewenang Dinas PUPR Kota Tangerang,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021) kemarin.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews