Connect With Us

Diduga Rebutan Parkir, Dua Kelompok Bentrok di Larangan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 Januari 2021 | 10:16

Screenshot sekelompok massa yang diduga hendak bentrok di kawasan Puri Beta 1, Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Rabu (13/01/2021) malam. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bentrokan antar kelompok kembali terjadi di kawasan Puri Beta 1, Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Rabu (13/01/2021) malam.

 

Berdasarkan informasi, bentrokan yang terjadi pukul 20.00 WIB itu diduga melibatkan organisasi masyarakat dan warga. Pemicunya diduga akibat berebut lahan parkir.

Dalam video yang beredar di media sosial, peristiwa itu sempat membuat kemacetan lalu lintas karena dua kelompok tersebut bertikai dipinggir jalan.

 

Sejumlah pria bahkan mengejar kelompok lain sambil membawa boks kayu sebagai senjata.

 

Namun keributan tersebut dikabarkan tidak berlangsung lama. Kedua kelompok itu telah membubarkan diri dan situasi kembali kondusif.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangNews (@tangerangnewscom)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill