Connect With Us

Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa 3 Pasal di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Februari 2021 | 18:26

Persidangan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton terhadap mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, ada tiga pasal dakwaan yang disangkakan kepada mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. 

 

"Yang pertama pasal 102 huruf E UU No.17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar," ujar Bayu. 

 

Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan. 

 

"Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan Negara, yaitu terkait dengan penerbangan," jelasnya. 

 

I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara Iwan Joeniarto enggn berkomentar saat selesai sidang. 

 

Dengan didampingi pengacaranya, keduanya langsung berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang tanpa kata sedikit pun. 

 

Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu. 

 

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill