Connect With Us

26 Ribu Warga Kota Tangerang Divaksin Tahap II, Ini Sasarannya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:51

Ilustrasi Vaksin Sinovac. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II bagi 26 ribu orang yang menyasar kelompok masyarakat prioritas. 

 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan vaksinasi tahap II yang akan dimulai pada Kamis pekan ini. 

 

Menururnya, mereka yang akan mendapatkan vaksin tahap II diantaranya lansia, pedagang pasar, guru, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah. 

 

Selain itu, juga ASN, pekerja transportasi umum, sektor wisata, pelayan publik, keamanan, atlet dan wartawan atau pekerja media. 

"Hari ini sedang persiapkan pelaksanaan vaksin tahap II. Vaksin ini dalam rangka mengembangkan herd imunity," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (23/2/2021).

 

Kelompok masyarakat yang menjadi prioritas vaksinasi COVID-19 tahap II ini bakal mendapatkan undangan melalui pesan pemberitahuan ke nomor para penerima. 

 

"Jadi nanti akan dapat undangan, diatur waktu dan jamnya. Pelaksanaannya nanti di kantor Pemkot Tangerang yang aksesnya dibagi dua. Ada bagian observasi, nanti keluar lewat belakang. Mudah-mudahan tertib dan lancar dan cepat," katanya. 

 

Masyarakat penerima vaksinasi COVID-19 tersebut diminta jujur terkait kondisi kesehatannya saat proses screening sebelum penyuntikan. Hal itu agar bisa diantisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. 

 

"Ada mekanisme sebelum itu (suntik) ada proses screening, ada alergi atau imunitas enggak. Masyarakat mau divaksin harus jujur. Jadi, bisa diantisipasi, kalau terjadi udah ada SOP-nya, bisa dirawat di fasilitas kesehatan," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill