TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Tangerang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan seorang ibu-ibu saat sedang mengendarai motor.
Kebutuhan ekonomi menjadi pemicu tersangka nekat melakukan aksinya. Meski di tengah pemukiman padat penduduk di Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada awal bulan februari 2021 lalu.
Tersangka bernama Aldo yang berprofesi sebagai peternak unggas akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap di Semanan, Kalideres, Jakbar, Rabu (24/2/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, modus pelaku dengan mendekati korban yang sedang membawa motor. Kemudian menjabretnya. Namun, naas, korban yang kaget malahan menancap gas-nya dan membuat korban yang bernama Jeni itu menabrak tembok rumah warga. Korban pun mengalami luka berat hingga tewas setelah dirawat di RS selama empat hari.
“Tas korban berisi uang tunai Rp230 ribu dan satu unit ponsel senilai Rp2 juta dibawa pelaku. Pelaku pun telah menghabiskan hasil aksinya tersebut,” katanya. (RED/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAcara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews