Connect With Us

Kasus Penyiraman Air Keras Remaja di Cipondoh Diungkap, Ternyata Karena ini

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:28

Korban seorang remaja berinisial FI, 17 insiden penyiraman air keras, Kota Tangerang, Kamis (18/2/2021) dini hari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras dengan korban seorang remaja berinisial FI, 17. 

Ternyata insiden yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang ini merupakan insiden tawuran. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, FI turut serta dalam aksi tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari. 

Menurutnya, FI bersama rekan-rekannya terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lainnya. 

Kedua kelompok ini janjian untuk tawuran di kawasan Poris Cipondoh melalui media sosial. 

"Mereka melakukan perjanjian lewat Instagram untuk bertemu di Poris. Setelah itu terjadi aksi tawuran dimana mereka saling melempar dan mengejar satu sama lain," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021). 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat aksi tawuran berlangsung, teman-teman dari FI ini lari menjauhi kelompok lawan, tetapi FI terjatuh di tengah jalan. Melihat kondisi FI terjatuh, kelompok lawan menyiram air keras ke muka FI hingga menyebabkan luka bakar. 

"Kemudian salah satu kelompok ini lari, dan satu orang jatuh yaitu FI. Setelah jatuh, korban langsung disiram oleh kelompok lain dengan air keras," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku bersembunyi di wilayah Banten. Terdapat empat pelaku yang diamankan. Kini para pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku berjumlah empat orang dan lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi. 

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya. (RED/RAC)

PROPERTI
Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:04

Suvarna Sutera menghadirkan Cluster Akeno, hunian modern berkonsep Jepang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup urban saat ini.

TANGSEL
Minibus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 187, Tiga Asal Tangsel Luka-luka 

Minibus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 187, Tiga Asal Tangsel Luka-luka 

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:56

Sebuah minibus menabrak truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan di ruas Tol Cipali KM 187, tepatnya di Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 3 Agustus 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
DOB Tak Masuk RPJMD 2025-2030, Akademisi Nilai Pemkab Tangerang Ambil Langkah Tepat

DOB Tak Masuk RPJMD 2025-2030, Akademisi Nilai Pemkab Tangerang Ambil Langkah Tepat

Senin, 4 Agustus 2025 | 22:56

Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukkan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 dinilai tepat oleh kalangan akademisi.

BANTEN
PLN Mobile Jawara Run 2025 Sukses Gaet Ribuan Warga Banten 

PLN Mobile Jawara Run 2025 Sukses Gaet Ribuan Warga Banten 

Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:02

Ribuan warga dari berbagai latar belakang memadati Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk mengikuti ajang PLN Mobile Jawara Run 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill