Niat Antar Wanita Tak Dikenal, Pria di Tigaraksa Ditusuk Begal, HP dan Motor Raib
Rabu, 8 Juli 2026 | 21:07
Niat baik pria seorang pria berinisial NKA, untuk mengantar wanita tak dikenal berujung petaka.
TANGERANGNEWS.com-Vaksinasi massal COVID-19 tahap dua untuk para pedagang di pasar Kota Tangerang dimulai pada Senin (1/3/2021).
Vaksinasi dilakukan di dua tempat, yakni di Pasar Malabar dan GOR Tangerang yang dimulai sekitar pukul 08.00 dan masih berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Kriteria pedagang yang akan mendapatkan vaksin perdana pun telah ditentukan oleh PD Pasar Kota Tangerang. Setelah sebelumnya dilakukan verifikasi termasuk pemeriksaan riwayat kesehatan.

"Sasaran hari ini yang divaksin sekitar 700 peserta dari pedagang Pasar Anyar dan Pasar Grenden," ujar Liza Puspadewi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Pedagang pasar yang terdaftar untuk di vaksin saat ini yaitu pedagang pasar yang sudah lama menetap. Bukan pedagang yang berpindah pindah (musiman).

"Vaksinasi tahap kedua pada pedagang pasar ini dilakukan karena mereka merupakan kelompok yang rentan dengan terjadinya penularan COVID-19 dan mereka langsung kontak dengan banyak orang," tambah Liza.
Televisianingsi, salah satu petugas Dinkes Kota Tangerang menjelaskan, vaksin tidak bisa untuk orang yang memiliki tensi darah 180 keatas.

Gejala vaksin juga tergantung pada perorangan, ada yang pegal di bagian tangan, demam dan ada yang tidak merasakan gejala apapun.

"Vaksin dilakukan untuk usia 19 tahun sampai lansia," jelasnya. (RAZ/RAC)
Niat baik pria seorang pria berinisial NKA, untuk mengantar wanita tak dikenal berujung petaka.
TODAY TAGProgram sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews