Connect With Us

Pemkot Tangerang Tindak Delapan Truk Langgar Jam Operasional

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 Maret 2021 | 17:33

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan menindak delapan unit truk yang melanggar jam operasional, Senin (23/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan menindak delapan unit truk yang melanggar jam operasional, Senin (23/3/2021). 

"Ada delapan truk yang kami tindak dalam operasi hari ini," ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang saat dikonfirmasi. 

Operasi penindakan truk tersebut berlangsung di Jalan Sudirman dan di kawasan pergudangan Batuceper, Kota Tangerang. 

Empat unit truk yang melanggar jam operasional, Senin (23/3/2021).

Truk angkutan tanah ini melanggar Perwal No 30/2012 tentang jam operasional angkutan tambang. 

"Dalam peraturan, truk ini hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB," ungkapnya. 

Adapun sanksi dalam penindakan ini, pihak truk dikenakan sanksi administrasi hingga pengandangan armada. 

"Armadanya kami kandangkan di Terminal Poris," pungkasnya. (RED/RAC)

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

KOTA TANGERANG
Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Kamis, 30 April 2026 | 15:04

Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill