Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan menindak delapan unit truk yang melanggar jam operasional, Senin (23/3/2021).
"Ada delapan truk yang kami tindak dalam operasi hari ini," ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang saat dikonfirmasi.
Operasi penindakan truk tersebut berlangsung di Jalan Sudirman dan di kawasan pergudangan Batuceper, Kota Tangerang.

Truk angkutan tanah ini melanggar Perwal No 30/2012 tentang jam operasional angkutan tambang.
"Dalam peraturan, truk ini hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB," ungkapnya.
Adapun sanksi dalam penindakan ini, pihak truk dikenakan sanksi administrasi hingga pengandangan armada.
"Armadanya kami kandangkan di Terminal Poris," pungkasnya. (RED/RAC)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews