Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang disarankan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melaksanakan salat id pada Hari Raya Idul Fitri 1422 H di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat, akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran COVID-19.
"Harapannya tentu kondisi COVID-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Pastinya, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," ujar Arief saat memimpin Rapat Koordinasi Kewilayahan yang berlangsung secara daring, Senin (26/4/2021).
Arief menyarankan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah ataupun gedung olahraga sebagai lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri dengan tujuan untuk mengurangi jumlah jamaah dalam satu lokasi.
"Jadi titik salatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat," tegasnya.
Arief mengingatkan, agar masyarakat dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi titik pelaksanaan salat.
"Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik," pungkasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews