Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai
Sabtu, 27 April 2024 | 18:58
Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menanggapi beredarnya foto tarif parkir senilai Rp25.000 di Taman Wisata Danau Situ Cipondoh beberapa waktu lalu, Rabu (26/5/2021).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Gatot Wibowo langsung menghubungi via telepon Camat Cipondoh Rizal Ridolloh untuk segera melalukan kroscek dan cek lokasi terkait SKU yang diterbitkan oleh Ekbang.
“Ekbang mana nih maksudnya? Setahu saya Ekbang itu Ekonomi dan Bangunan yang selalu digunakan pada instansi kelurahan, kecamatan, kota dengan jabatan tertentu di pemerintahan,” ujar Gatot.
Gatot meminta Camat Cipondoh untuk melakukan kroscek, terkait SKU Ekbang yang diterbitkan, kira-kira dari mana hingga terbitnya SKU atas Ekbang.
“Tolong, Pak Camat untuk kroscek ke lokasi, terkait, terbitnya SKU No.500/343-EKBANG/VII/2004, kira-kira dari instansi mana,” imbuhnya.
Gatot berharap konfirmasi langsung ke Camat Cipondoh ini dilakukan agar persoalan ini menemukan titik terang. BACA JUGA : Ini Jawaban Camat Terkait Keluhan Masyarakat Soal Tiket Masuk Situ Cipondoh Tangerang
“Setahu saya Situ Danau Cipondoh itu, wewenang dan otoritas Provinsi Banten. Untuk pemerintah daerah (Kota Tangerang) tidak memungut sepeser pun apalagi masuk ke kas daerah termasuk lapak pedagangnya,” katanya.
Mungkin bisa saja ada kelompok masyarakat yang mengelola untuk perawatan atau pemeriharaan lokasi Situ Danau Cipondoh. Jadi pemerintah Kota Tangerang jelas tidak mengeluarkan retribusi parkir Danau Situ Cipondoh.
“Walau pun ada retribusi parkir lumanyan kan buat kas daerah,” pungkas Gatot. (RED/RAC)
Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.