Connect With Us

Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy : Saya Terdampak Pandemi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Juni 2021 | 09:18

Pelaku penipuan bermodus investasi Timothy Tandiokusuma yang mengenakan jaket berwarna hitam selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 9 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang perkara penipuan investasi senilai Rp20 miliar yang menjerat Timothy Tandiokusuma kembali digelar di PN Tangerang pada Rabu 9 Juni 2021. 

Dalam sidang pembacaan pledoi, penasehat hukum terdakwa, Sumarso, SH menyebut, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi. 

"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan, apalagi dalam persidangan jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan enggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," terang Sumarso usai sidang. 

Ia juga menanggapi dakwaan tentang pencucian uang. Sumarso menyebut, tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu, yang disebutnya berlandaskan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. 

“Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti,” ungkapnya. 

Pelaku penipuan bermodus investasi Timothy Tandiokusuma yang mengenakan jaket berwarna hitam sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga :

Dalam kesempatan yang sama, Timothy mengaku dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membayar deviden dan mengembalikan investasi korban karena terdampak pandemi. 

"Saya mulai terdampak pandemi itu di bulan Februari atau Maret 2020. Dimana berhentinya (pembayaran) bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020),” terang Timothy. 

Menanggapi hal itu, SF, korban penipuan investasi dalam kasus ini mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian karena ia merasa ditipu dengan janji-janji Timothy. 

Sejak November 2019, lama sebelum pemerintah mengumumkan secara resmi situasi pandemi COVID-19, Timothy tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang disepakati. 

Yang kemudian membuat SF terpaksa lapor polisi dengan dugaan pelanggaran pidana. 

“Selain tidak bayar kewajibannya, saya juga ditipu dengan cek jaminan yang diberikan. Cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening terlapor ternyata sudah diblokir. Namanya jaminan, kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya,” terang SF.  

Pun demikian, SF yakin Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpanya. 

Ia berharap, dalam sidang replik yang akan digelar pekan depan, hakim dapat menilai dengan bijak adanya unsur pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan. Karena tuntutan pidana yang dilayangkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat yang akan disertakan dalam sidang berikutnya. 

“Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja sidang selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya,” terang SF lagi. (RED/RAC)

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill